Take a fresh look at your lifestyle.
 

Pelaku Pencabulan Bidan Desa di Mubar Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

91

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna menetapkan Abdul Mulkadir alias La Segar (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, perampokan dan penganiayaan bidan desa di Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka menjelaskan, La Segar disangkakan dalam perkara tindak pidana percobaan perkosaan dan atau perbuatan cabul.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan Jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Iya, kita sudah tetapkan (La Segar) jadi tersangka dengan kasus percobaan pemerkosaan atau perbuatan pencabulan,” kata Iptu Hamka, Rabu 2 Maret 2022.

Perwira dengan dua balok di pundak ini melanjutkan, saat ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

“InsyaAllah secepatnya kita akan rampungkan berkas perkaranya,” tuturnya.

Saat ini, La Segar alias sudah ditahan di rutan Polres Muna sejak 25 Februari 2022.

Sebelumnya, bidan desa di Kabupaten Muna Barat, FT (28) menjadi korban pencurian, penganiayaan dan upaya pemerkosaan oleh pelaku bernama La Segar (29), Jumat dini hari 18 Februari 2022.

La Segar (29) diketahui merupakan warga Desa Lawada Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat.

Sedangkan FT merupakan bidan desa yang kebetulan tinggal seorang diri di rumah dinas Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Lawada.

Kapolsek Sawerigadi IPDA Burhanuddin menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan serta percobaan pemerkosaan ini terjadi Jumat dini hari, 18 Februari 2022.

Saat itu, korban yang tengah tertidur pulas dikejutkan dengan kehadiran pelaku bertelanjang dada dan wajahnya ditutup menggunakan baju.

Korban hendak berteriak minta tolong namun keburu dicekik oleh pelaku dan diancam menggunakan pisau dapur.

Iklan oleh Google

“Pelaku mengancam agar korbannya diam, jangan ribut,” beber Kapolsek, Senin 21 Februari 2022.

Perbuatan pelaku makin menjadi. Pelaku mencoba meraba tubuh korban dan berusaha melakukan pemerkosaan. Namun, korban melawan. Pelaku berang dan memukul wajah korban beberapa kali.

Meski korbannya sudah meminta ampun untuk tidak disakiti, pelaku terus berusaha memukul wajah korban disertai dengan ancaman agar korban diam.

Karena tidak bisa memperkosa, pelaku pun akhirnya meminta uang korban. Kebetulan uang sebesar Rp450 ribu itu disimpan di dalam dompet.

Setalah mengambil uang, tersangka kembali mendorong korban ke tempat tidur dan berusaha mencium dan meraba tubuh korban. Namun, FT kembali memberikan perlawanan hingga pelaku memilih kabur.

Tersangka Sempat Ditangkap Tapi Kabur

Setelah adanya laporan korban, aparat Polsek Sawerigadi bersama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muna. Rumah korban pun dipasang garis polisi.

Pada Sabtu, 19 Februari 2022, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka. Sebab, diketahui sebelum kejadian malam itu, pelaku bersama rekannya sempat menenggak minuman keras tak jauh dari tempat tinggal korban.

Dari pemeriksaan Sabtu sore itu, La Segar mengaku bahwa dirinya pelaku kekerasan dan upaya pemerkosaan kepada korban.

“Kita langsung antar ke rumahnya untuk mengambil barang bukti,” kata Kapolsek.

Usai mengambil alat bukti, polisi kembali membawa pelaku ke Kantor Polsek Sawerigadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Namun, La Segar memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personel Polsek Sawerigadi terjatuh.

“Pelaku melarikan diri menuju belakang Kantor Bupati Muna Barat,” katanya.

Kini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan pengejaran. Kini, pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kita juga sudah imbau keluarganya agar kooperatif untuk menyerahkan tersangka,” tuturnya. (le/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi