Take a fresh look at your lifestyle.
 

Pengamat Politik Sultra: Isu Penundaan Pemilu Akal-akalan Mengusulkan Presiden 3 Periode

108

Pengamat politik Sulawesi Tenggara (Sultra) Najib Husein ikut memberikan pandangannya terhadap isu penundaan Pemilu 2024 yang dihembuskan akhir-akhir ini.

Menurut dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini, isu penundaan Pemilu 2024 hanya akal-akalan para politikus.

“Penundaan pilkada ini tidak bisa dilakukan dan itu hanya akal-akalan politisi, utamanya para politisi yang angka elaktibilasnya rendah tapi ingin menjadi presiden dan wakil presiden. Makannya dilemparkan wacana penundaan Pemilu 2024. Tapi tidak ada dasar untuk penundaan Pemilu 2024,” kata Najib Husein, Rabu 2 Maret 2022.

Najib melanjutkan, penundaan Pemilu dengan alasan kondisi ekonomi pada masa pendemi tak dapat diterima. Sebab, pada Pilkada dimasa pendemi kemarin tetap dapat dilaksanakan dan tidak ada masalah yang ditemukan.

“Tidak ada yang menimbulkan klaster-klaster baru yang bisa menimbulkan krisis ekonomi. Sebelumnya covid juga kita sudah krisis ekonomi. Jadi yang kita harus bangun sekarang adalah meyakinkan publik bahwa Pemilu 2024 tidak ditunda dan hari H-nya sudah ditentukan pada 14 Februari 2024” lanjutnya.

Menurut Najib Husein, maksud penundaan Pemilu 2024 yang dihembuskan para politikus bertujuan untuk mengusulkan jabatan Presiden Joko Widodo hingga 3 periode.

Iklan oleh Google

Tetapi, kata dia, pengusulan tiga periode jabatan Jokowi ini tidak ada dasar karena sudah jelas pada undang-undang bahwa presiden hanya menjabat 2 periode.

“Kecuali adanya perubahan undang-undang. Hal tersebut pada keputusan elit-elit politik,” jelasnya.

“Menurut saya, Presiden Jokowi harus tegas dan menyampaikan pada partai-partai koalisinya untuk tidak mengubah opini publik pada masyarakat tentang pemilu yang ditunda,” tutupnya.

Untuk diketahui penundaan Pemilu dapat dilakukan dengan tiga syarat yaitu pertama yakni dilakukannya amandemen pada UUD 1945 karena dalam UUD, pemilu hanya dilakukan 1 kali dalam 5 tahun.

Kedua, pemilu bisa ditunda seandainya presiden Jokowi berani melakukan atau berani mengeluarkan dekrit, artinya dekrit tersebut dikeluarkan secara legal oleh presiden, seperti yang dilakukan Ir Soekarno presiden pertama RI pada Juli 1959.

Ketiga, pemilu bisa ditunda jika pada suatu negara adanya perang dan bencana alam yang begitu besar yang bisa menyebabkan penundaan Pemilu. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi