PDIP Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Sukseskan Pilkada Serentak di Sultra
DPP PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena sukses melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Apresiasi itu disampaikan Tim Advis Live DPP PDI Perjuangan yang ditugaskan di Sulawesi Tenggara (Sultra) Al Munardin.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah se-Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 27 November 2024 berjalan dengan baik dan masyarakat sudah melaksanakan hak – hak konstitusionalnya untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
“Suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak di Sultra tahun 2024 ini tidak terlepas dari kerja-kerja KPU dan Bawaslu se-Sultra yang secara teknis dan pengawasan berjalan sesuai dengan tahapan pelaksanaan, sejak pemutakhiran data pemilih, pendaftaran paslon, penetapan paslon Cakada, pelaksanaan kampanye melalui zonasi kampanye, penetapan lokasi APK sampai pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan yang bertugas melakukan monitoring dan asistensi terhadap dinamika politik di 17 kabupaten/kota se-Sultra ini menyampaikan bahwa secara umum KPU Sultra dan jajarannya serta Bawaslu Sultra dan jajarannya sukses melaksanakan pemilihan kepala daerah.
“Salah satu indikator keberhasilan penyelenggara pilkada di Sultra itu, sampai hari ini belum kita mendapatkan informasi ada pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Sultra dibandingkan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya,” imbuhnya.
Mantan Ketua KPU Muna dan Mubar ini juga tak menampik jika dalam perjalanan tahapan usai pemungutan suara informasi yang berkembang bahwa ada anggota KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan diduga berpihak kepada paslon cakada.
Menurutnya, hal itu soal lain karena sepanjang dapat dibuktikan akan berdampak kepada masing-masing oknum anggota baik itu KPU maupun Bawaslu.
“Jika ada informasi penyelenggara tidak netral dan berpihak pada satu paslon maka ruang ini terbuka lebar bagi masyarakat untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang memiliki alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Persoalan klaim kemenangan masing-masing paslon cakada baik di tingkat pilgub maupun kabupaten dan kota, menurut Al Munardin sah saja dan tidak perlu dipolemikkan terlalu jauh.
“Tapi tunggu saja pleno rekapitulasi dan penetapan resmi di tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, jika ada permasalahan hukum dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Pialo/yat)