Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menetapkan satu tersangka kasus kebakaran rumah yang terjadi Desa Lailangga Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 11 April 2025 lalu.
Tersangka berinisial RT. Ia ditetapkan karena terbukti dan mengakui perbuatannya melakukan pembakaran rumah tersebut. Diketahui rumah tersebut merupakan milik kekasihnya sendiri.
Kasi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin mengatakan, motif pelaku nekat membakar rumah karena kesal terhadap korban memiliki banyak pacar.
“Motif (RT) sakit hati kepada korban. Karena terlalu banyak ceweknya,” ungkap Baharuddin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sengaja membakar rumah milik korban dengan menyiramnya dengan bensin dan membakar menggunakan korek api yang ia belinya.
“Terbukti dari keterangan saksi semua dan dia sudah akui juga,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Dalam kasus ini kepolisian memeriksa sebanyak 4 saksi dua diantaranya perempuan. Dua perempuan tersebut berinisial LW dan RT. Ia di periksa usai terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dimana keduanya merupakan kekasih korban.
Untuk LW sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Sementara itu RT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-2e KUHP subs Pasal 187 ke-1e KUHP.
Sebelumnya kebakaran yang terjadi di Desa Lailangga Muna Barat. Si jago merah cepat melahap habis bangunan beserta seluruh isinya.
Dalam sebuah video amatir yang beredar, terlihat kobaran api membumbung tinggi disertai asap tebal pekat. Warga sekitar yang panik berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun upaya tersebut sia-sia. Api terlanjur membesar dan tidak dapat dikendalikan.
Beruntung, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (Ahmad Odhe/yat)