Miliki Sabu-sabu, ASN Pemprov Sultra Kembali Ditangkap Polisi ke Empat Kalinya
Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dian Saputra Syarif (41) diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu sabu pada Jumat 18 Februari 2022.
Ps Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh Ogen mengatakan, pelaku merupakan pegawai Biro Hukum di Kantor Gubernur Sultra diamankan di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan 5 sachet sabu seberat 2,17 gram.
“Pekerjaan tersangka ini adalah ASN di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berkantor di kantor gubernur,” kata Ps Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh Ogen, Senin 21 Februari 2022.
Ia menambahkan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama. Pada penangkapan pertama dan kedua, tersangka di tahan selama 1 tahun 6 bulan. Kasus ketiga, pelaku menjalani hukuman selama dua tahun dan yang keempat ini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
“Pelaku tak pernah kapok. Dia pernah ditahan karena menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2012 lalu. Memang dia baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Ini yang ke 4 kali, pertama itu tahun 2012,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (re/yat)