Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Mahasiswa Kendari Desak Presiden Bentuk TGPF Penyiraman Aktivis Kontras

45

Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu 8 April 2026 siang.

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus yang dilakukan 4 oknum TNI. Serta meminta kasus tersebut dibawah ke peradilan umum.

Ketua BEM Fisip Universitas Halu Oleo (UHO), Ahmad Zaki, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan 4 oknum TNI tersebut pasti ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, dua (2) terduga pelaku ditemukan identitasnya yaitu inisial BHC dan MK Diwaktu yang sama, Puspem TNI juga menampilkan empat (4) berduga pelaku dari satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI dengan inisial berbeda yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua ES.

Kata dia, ketidakjelasan inilah yang menimbulkan kebingungan publik dan patut diduga ada upaya pengaburan fakta sehingga pihaknya meminta presiden Prabowo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta.

“Dari rangkaian tersebut, kami menuntut
Presiden Prabowo Subianto menegluarkan Perpres pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap andrie Yunus karena dalam perjalanannya terdapat dugaan pengaburan fakta,” kata Zaki.

Zaki juga menyoroti temuan Tim Investigasi Independen (TAUD) yang mengindikasikan keterlibatan 16 aktor lapangan dan dugaan penggunaan rumah dinas di kawasan Kebayoran Baru sebagai tempat berkumpul para pelaku.

Lebih lanjut, massa menuntut agar para pelaku tidak diadili di peradilan militer, melainkan di peradilan umum. Hal ini merujuk pada prinsip functional jurisdiction, di mana tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer di luar tugas kedinasan seharusnya tunduk pada peradilan umum.

Iklan oleh Google

“Perlu dicatat pula bahwa bahkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 198 mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum,” tegasnya.

Di tempat yang sama perwakilan massa aksi lainnya, La Ode Muhammad Safaat, menilai peristiwa yang terjadi pada Andrie Yunus merupakan bentuk intimidasi aparat TNI terhadap gerakan mahasiswa ataupun masyarakat sipil.

“Menurut saya ini (penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus) adalah sebuah pesan serius peringatan terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil. Jangan sekali-sekali kalian macam-macam sama militer karena kenapa? Kalau kalian macam-macam sama militer kalian akan saya perlakukan seperti Andrie Yunus,” katanya di hadapan Ketua DPRD Sultra.

“Itulah yang kenapa kemudian di Kendari itu terlambat sekali bersuara soal peristiwa Andrie Yunus. Karena kenapa? Karena kita punya traumatik di masa lalu. Ada penculikan aktivis, ada pembunuhan secara paksa, Ada aktivis-aktivis yang sampai sekarang kita enggak tahu keberadaannya salah satunya Wiji Tukul,” sambungnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala menemui massa aksi dan menyatakan dukungannya untuk meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Tariala mencatat ada lima poin utama tuntutan massa, di antaranya Menangkap pelaku lapangan dan aktor intelektual serta membawa mereka ke pengadilan umum. Menghentikan pelibatan TNI dalam struktur pemerintahan sipil (restrukturisasi). Merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Moratorium pembangunan markas komando (Mako) TNI di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sultra. Evaluasi kinerja Gubernur Sultra terkait isu lokal.

“Saya ingin menyampaikan bahwa empat poin itu semua kebijakannya di pusat. Untuk itu lewat forum ini empat poin ini adalah kami tidak lanjut sebagai keputusan lembaga dewan yang terhormat untuk diteruskan ke pusat.
Kemudian poin kelima tentang Gubernur Sulawesi Tenggara. Insyaallah kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai tata tertib Lembaga Dewan Kehormatan Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Aksi yang berlangsung sejak siang hari tersebut berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi