Take a fresh look at your lifestyle.
 

Mahasiswa Dipolisikan karena Kritik Gubernur, Ridwan Bae Minta Ali Mazi Cabut Laporan

137

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ridwan Bae meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi untuk mencabut laporannya di polisi terhadap seorang mahasiswa yang melakukan kritikan terhadap jalan rusak di Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Kita harap Pak Ali Mazi untuk segera mencabut laporannya terkait mahasiswa yang ditangkap polisi. Karena kejadian ini sama saja Gubernur penjarakan warganya,” kata Ridwan Bae saat ditemui di Kendari, Rabu 9 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mengatakan, terkait demo yang disampaikan oleh masyarakat itu membuat replika kuburan dengan foto Gubernur Sultra sebagai bentuk kekesalan warga terhadap proses pemerintahan yang ada di Bumi Anoa.

“Saya katakan, sebenarnya ini luapan emosional dari orang-orang yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintahnya, maka turunlah mereka di jalanan menyuarakan apa yang sebenarnya terjadi terutama jalan di Butur,” katanya.

Mantan Ketua Partai Golkar Sultra ini mengatakan, seharusnya Ali Mazi tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum apalagi sampai memenjarakan mereka dan tak lain masyarakat Sultra sendiri.

Iklan oleh Google

“Harusnya Ali Mazi memberi maaf kepada mereka, karena itu rakyatnya dan anak-anaknya semua. Tapi kalau kita berbicara hukum kaku, semua tergantung pribadi pak Ali Mazi,” jelasnya.

Mantan Bupati Muna 2 periode ini menilai, Ali Mazi sebagai pemimpin masyarakat Sultra seharusnya memberikan edukasi dan membina seluruh rakyatnya apabila ada kelalaian yang mereka lakukan terutama menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Panggil mereka berikan edukasi dan bina mereka. Saya kira langkah ini jauh lebih baik apa yang telah terjadi saat ini. Kita harapkan Ali Mazi bisa memaafkan dan mencabut laporannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, mahasiswa asal Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, Baada Yung Hum Marasa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Ali Mazi.

Tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan yakni membuat replika kuburan yang diatasnya dipasang foto Ali Mazi. Akibat perbuatannya, dia dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi