MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Sekda Kota Kendari Divonis Bersalah
Kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala M.Si kembali bergulir.
Hal tersebut setelah keluarnya hasil keputusan kasasi jaksa di Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi jaksa tersebut.
Dalam putusan tersebut, menyatakan terdakwa Ridwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan,” tulis dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sultra Dody turut membenarkan putusan kasasi tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Petikan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si telah diterima oleh penuntut umum,” kata Dody dalam keterangannya pada Sabtu 2020 Oktober 2024.
Iklan oleh Google
Kata Dody, berdasarkan hasil putusan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari,” tambah dody.
Sebelumnya terdakwa Ridwansyah Taridala diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Maret 2023 sampai 19 Maret 2023 lalu.
Kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasca-vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi. Yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut. (Ahmad Odhe/yat)