Kronologi Wanita Asal Banjarmasin Loloskan 525 Gram Sabu Lewat Tiga Bandara
Seorang wanita asal Banjarmasin, DH (43), berhasil menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 525 gram melewati pemeriksaan tiga bandara sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Haluoleo , Sulawesi Tenggara, pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Kendari setelah mendapat informasi dari pengembangan kasus sebelumnya.
DH diketahui membawa sabu yang disembunyikan dalam kardus berisi makanan ringan untuk mengelabui pemeriksaan keamanan bandara.
Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, operasi ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RY pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA.
Dari hasil interogasi, RY mengungkapkan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika dari Medan menuju Kendari melalui jalur udara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Narko 10 Polresta Kendari segera berkoordinasi dengan pihak perhubungan dan TNI AU di Bandara Haluoleo.
Setelah mengawasi area bandara, mereka akhirnya menangkap DH yang terlihat membawa kardus mencurigakan.
Iklan oleh Google
“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kardus yang dibawanya ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 525 gram,” ujar Iptu Haridin.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan bahwa DH membawa sabu tersebut dari Medan dan berhasil melewati pemeriksaan di tiga bandara utama sebelum ditangkap.
“Barang dari medan,( berangkat) dari Kuala Namu lanjut Jakarta Bandara Sukarno Hatta dan Kendari Bandara Haluoleo,” kata AKP Andi Musakkir pada nawalamedia.id.
Ia juga menyebutkan bahwa DH merupakan pengedar narkotika lintas provinsi. Namun, hingga kini polisi masih mendalami motif dan tujuan distribusi barang haram tersebut di Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penyelundupan sabu melalui Bandara Haluoleo Kendari juga pernah terjadi. Pada saat itu, seorang pria bernama Zul tertangkap membawa 645 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Ia menyelundupkan barang haram itu dari Batam dengan rute perjalanan Batam–Medan–Jakarta–Makassar sebelum akhirnya tertangkap di Kendari. (Ahmad Odhe/yat)
