KPU Sultra Ingatkan Badan Adhock di Mubar Masifkan Sosialisasi Tahapan Pemilu
Kordinator Divisi (Kordiv) Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Amirudin turun lapangan memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan kepada seluruh badan adhock di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait pentingnya sosialiasi tahapan pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Amirudin menekankan kepada seluruh badan adhock di Mubar agar masif mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat. Salah satu bahan sosialisasi adalah dengan melalui jingle pemilu.
Menurutnya, penyelenggara wajib mensosialisasikan pemilu melalui jingle pemilu dengan memutarnya di sekretariat masing-masing.
“Tolong teman-teman PPK dan PPS diputar itu jingle pemilu di sekretariat setiap hari, setiap pukul 10.00 WITa. Supaya yang berkantor di situ dia dengar, masyarakat yang melakukan pelayanan di situ dia dengar. Kalau perlu diputar di handphone, supaya masyarakat dengar bahwa ada pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari,” imbuhnya di hadapan PPK dan PPS se-kabupaten Mubar di pelataran Pemandian Wakantee, Desa Latugho, Rabu 11 Oktober 2023.
Amirudin juga menyampaikan bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 semakin padat. Tentunya pula kinerja penyelenggara juga semakin berat karna pemilu kurang lebih tinggal 120 hari lagi. Olehnya itu, kata dia, kegiatan ini sengaja dilakukan mendadak sekaligus memastikan kesiapan penyelenggara di lapangan.
“Namun saya bangga pas tiba di sini hampir semua hadir tinggal di wilayah kepulauan yang tidak sempat,” ujarnya.
Ia menyebut, ke depan ini penyelenggara akan menghadapi tahapan kampanye. Dalam tahapan tersebut, PPK dan PPS akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mengikuti tahapan kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu.
Dalam tahapan kampanye itu pula, menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap siapa-siapa calon peserta pemilu yang akan berkontestasi.
“Itu kewajiban penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilu”, terangnya.
Iklan oleh Google
Kemudian, mensosialisasikan larangan-larangan dalam kampanye, utamanya bagi ASN, aparat desa, TNI, Polri. Mereka itu tidak boleh menjadi tim kampanye, tim penyelenggara kampanye, dan tim sukses.
“Itu disampaikan supaya tidak ada kegaduhan dalam masyarakat,” terang Amirudin.
Selanjutnya, selain melakukan sosialisasi penyelenggara juga harus melayani dua kelompok dalam menjalankan tugas, yakni peserta pemilu dan pemilih.
Peserta pemilu difasilitasi sesuai dengan kewenangan, mulai dari mendaftar, berkampanye hingga pada saat pemilihan.
Bagi pemilih, penyelenggara wajib memfasilitasi dalam penyaluran hak pilihnya pada saat hari pemilihan. Namun sebelum hari H pemilihan mereka juga punya hak untuk mendapat informasi terhadap siapa-siapa yang akan dipilih.
“Itu menjadi tugas kita sebagai penyelenggara,” kata Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin juga menyampaikan bahwa sebagai warga negara memiliki dua hal dalam politik.
Yang pertama adalah sikap politik dan kedua adalah hak politik.
Namun ketika masuk sebagai penyelenggara pemilu maka sikap politik sudah diambil alih oleh negara. Penyelenggara tidak boleh lagi menunjukan keberpihakan, kecenderungan memihak kepada salah satu peserta pemilu.
“Penyelenggara hanya memiliki hak pilih, tetapi kita juga dibatasi, tidak boleh menyampaikan kepada orang lain siapa pilihan kita. Karena itu masuk ranah etik. Mudah-mudahan itu bisa dihindari,” pungkasnya. (Pialo/yat)
