Kejati Sultra Eksekusi Tersangka Korupsi Dana Perusahaan Tambang di Kabaena Selatan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri Bombana melakukan eksekusi pada terpidana atas nama Darmawi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana community development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2019 di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan di kediaman terpidana yang beralamat di BTN Azatata Kendari, Senin 2 Januari 2023 pukul 15.30 WITa.
“Eksekusi (dilakukan) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Dodi, Senin 2 Januari 2023.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan eksekusi tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Ia menyebut, terpidana terancam pidana penjara enam tahun, dengan denda Rp400 juta rupiah subsider enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp1.555.516.350 atau sekitar Rp1,5 miliar.
“Usai dilakukan penangkapan terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan dengan hasil tes negatif covid dan berbadan sehat,” tuturnya. (Ahmad Odhe/yat)