Take a fresh look at your lifestyle.
         

Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

22

Seorang pria di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dan petugas Bea Cukai Kanwil Kendari usai kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 316 gram, Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WITa.

Diketahui pelaku berinisial DS (27) diamankan di sekitar pos security sebuah kampus di Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari petugas Bea Cukai Kanwil Kendari bahwa ada satubpaket kiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel Kecamatan Mandonga Kota Kendari yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

“Sehingga dengan informasi tersebut maka anggota kami bersama petugas Bea dan Cukai Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan, dan kemudian berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DS,” kata Hamka dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Kamis 25 Mei 2023.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi temukan satu paket ganja berada di dalam pos tersebut.

Dia mengungkapkan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui paket tersebut miliknya.

Iklan oleh Google

“Dalam paket tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 316 gram, serta 1 lembar baju warna putih, 1 kantong plastik warna merah, 1 kantong plastik biru dan 2 buah buku,” ungkapnya.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan 1 unit handphone milik DS. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Kasat Narkoba Polresta Kendari menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku mengaku memperoleh paket narkotika jenis ganja tersebut dari lelaki berinisial AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa pengiriman Lion Parcel.

“Satu paket ganja yang diamankan pada pelaku mengaku pesanan dari lelaki AL yang beralamatkan di Kendari,” tuturnya.

Dia melanjutkan bahwa pelaku sudah dua kali memperoleh paket narkotika jenis ganja tersebut dari lelaki AS dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari lelaki AL apabila memperoleh paket tersebut.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan AS dan AL,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi