Kawasan UHO Dijadikan Pilot Project Jemput Sampah Rumah Tangga
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bersama Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyerahkan empat unit motor sampah di Jalan H.E.A Mokodompit Universitas Halu Oleo (UHO), Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Selasa 8 Februari 2022.
Sulkarnain Kadir mengatakan, apa yang dlakukan hari ini adalah bentuk sinergitas dan kerjasama serta koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama DPRD Kota Kendari.
“Tentu kami berharap, kendaraan motor sampah ini bisa dimanfaatkan warga masyarakat sekitar, utamanya untuk menjaga kebersihan di wilayah ini. Saya mohon fasilitas ini bisa dirawat dengan baik supaya penggunaannya bisa lebih lama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, ini merupakan aspirasi yang masuk ke DPRD Kota Kendari melalui reses.
“Bantuan ini aspirasi masyarakat masuk ke dewan melalui reses yang disampaikan ke saya dan saya usulkan ke pemerintah kota untuk pengadaan motor sampah ini,” kata LM Rajab Jinik.
Lanjut politikus Golkar ini, dengan adanya motor sampah ini agar sampah yang hari ini menjadi masalah diseputaran pagar kampus UHO bisa hilang. Jadi ini merupakan program menjemput sampah di rumah.
“Program jemput sampah dari rumah ini, saya akan terapkan di kelurahan lain dan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan yang ada di kecamatan kambu dan kecamatan lain,” jelasnya.
Kehadiran motor sampah ini, kata Rajab bisa memberdayakan masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Masyarakat yang dijemput sampahnya depan rumah tidak mungkin tidak balance.
“Balance-nya ada pembayaran kontribusi dengan adanya kesepakatan masyarakat dan operator. Misalnya 2000 ribu sampai 3000 ribu untuk kenyamanan mereka sendiri,” jelasnya.
Sekitaran kawasan kampus UHO, kata Rajab Jinik akan dijadikan pilot project, makanya kalau ada lagi kedapatan membuang sampah di pinggir kampus UHO akan disanksi.
“Kita akan jadikan area kampus UHO pilot project program menjemput sampah di rumah. InsyaAllah saya akan terapkan di setiap kelurahan yang ada di Kota Kendari,” jelasnya.
Untuk itu, Rajab Jinik mengingatkan kepada masyarakat Kota Kendari secara keseluruhan patuh terhadap peraturan daerah (Perda) sampah karena ada sanksi di dalamnya.
“Tetapi hari ini pemerintah menyediakan fasilitas berarti itu langkah baik dalam rangka mensosialisasikan perda tersebut. Tapi kalau masyarakat masih tidak patuh berarti tidak kesadaran terhadap kebersihan lingkungan,” tutupnya. (re/yat)