Kasatreskrim Polres Buton Tengah Dilapor ke Polda Dugaan Pengrusakan Barang Warga
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buton Tengah berinisial ARS dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Maret 2023.
ARS dilaporkan atas dugaan pengrusakan barang di rumah pelapor bernama Samsuri di kampung Moko, Desa Moko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah pada 9 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WITa.
Samsuri mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tempat usahanya disegel pada (11 Februari 2023). Kemudian pada 9 Maret 2023 terlapor berkunjung di rumahnya bersama 3 orang anak buahnya.
“Setibanya di rumah saya itu, saya terima dengan baik. Ternyata tiba di rumah itu dia sampaikan pada saya bapak katanya ada pelanggaran,” kata pelapor saat ditemui di Polda Sultra.
Dia melanjutkan, ketika dia menanyakan pelanggaran apa kepada terlapor, kasat reskrim tersebut tidak bisa menjawabnya
“Akhirnya dia emosi berdiri, kemudian dia lakukan pemukulan (menggunakan) senjata di atas meja sampai mengakibatkan saya punya HP rusak dan tidak bisa lagi digunakan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat tempat usahanya disegel pada 9 Februari, terlapor mengatakan bahwa ada pelanggaran administrasi yang harus dibayar.
Iklan oleh Google
“Tanggal 9 itu dia sampaikan pada saya bapak ada pelanggaran masalah adminstrasi. Sa bilang adminstrasi apa? Tidak katanya bapak sedikit saja ini yang dibayar,” tuturnya menirukan pernyataan kasat reskrim.
Dia menyebut, akibat penyegelan tempat usaha, ia mengaku rugi termasuk karyawannya. Sehingga dia berharap pada polisi bisa mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkannya ini.
“Kejadian ini telah merugikan orang banyak, dari segi pribadi saya, karyawan-karyawan saya sebanyak 12 orang telah dirugikan karena harapan hidupnya ada di usaha saya sehingga saya minta pada Kapolda untuk menindaklanjuti yang telah dilakukan Kasatreskrim Polres Buteng itu,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor M. Zein Ohorela mengatakan, kasat reskrim dilaporkan karena pengrusakan terhadap barang yang sudah diatur dalam pasal 406 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 KUHP.
Kata dia, laporan yang dilakukan oleh kliennya juga, berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik kelembagaan profesi Polri.
“Laporan tersebut kami sudah sampaikan secara tertulis pada 3 Maret, tentang pemasangan polisi line pada penutupan kegiatan usaha klien saya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, peristiwa kasat reskrim membanting pistol di depan kliennya, juga dianggap telah melanggar kode etik dan sudah diperiksa oleh Propam Polres Buteng.
“Jadi karena ini upaya hukum, kita menunggu aja hasilnya sebagaimana sudah diatur oleh undang-undang dan perlindungan hukum bagi klien saya,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)