Kejati Sultra Kembali Periksa Tujuh Saksi Suap Izin Alfamidi di Kendari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari melalui PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Penyidik Kejati Sultra kembali memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut, Senin 20 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menyebut 7 orang saksi yang diperiksa itu, di antaranya, karyawan dari PT. Midi Utama Indonesia dan satu orang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Kendari.
“Hari ini penyidik memeriksa 6 orang dari PT. MUI yaitu inisial Tam, I, AT, R, F dan C serta dari Ketua Tim TAPD inisial NU. Kehadiran mereka sebagai saksi dan baru pertama kali diperiksa,” kata Dody.
la melanjutkan, pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WITa hingga selesai, dengan status sebagai saksi kasus gratifikasi perizinan Alfamidi.
Iklan oleh Google
“Para saksi ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Dody menambahkan, Kejati Sultra telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi hingga hari ini. Satu di antaranya adalah mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Sebelumnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi pada Senin, 13 Maret 2023.
Kedua tersangka yakni Sekertaris daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang juga eks Kepala Bappeda Kota Kendari serta Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia. (Ahmad Odhe/yat)