Guru Supriyani Bersaksi di Sidang Pelanggaran Etik Mantan Kapolsek Baito
Guru honorer SD 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kehadiran Supriyani untuk memberikan kesaksian sidang pelanggaran kode etik mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Dari pantauan media ini, Supriyani tiba di Mapolda Sultra pada pukul 09.25 WITa bersama kuasa hukumnya Andri Darmawan, Kepala Desa Wonua Raya, suaminya dan rekan kerjanya di SD 4 Baito, Lilis Erlina Dewi.
Diketahui kedua personel kepolisian akan disidang kode etik buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap guru honorer SD 4 Baito Supriyani agar tidak ditahan.
Sebelumnya, dua personel kepolisian tersebut telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
Dalam surat telegram itu menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan
Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito tersebut guna memudahkan pemeriksaan kode etik usai terindikasi meminta uang ke pada guru Supriyani sebesar Rp2 juta. (Ahmad Odhe/yat)