Guru Honor yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo Konsel
Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis, 24 Oktober 2024 pagi.
Supriyani dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya anak oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Dengan menggunakan baju putih, Supriyani tiba di Pengadilan Negeri Andoolo sekitar pukul 09.30 WITa dengan dampingi 10 kuasa hukumnya.
Diketahui pada sidang perdana ini akan dipimpin oleh hakim Stevie Rosano,serta hakim anggota Fifi Fatmawati, dan Sigit Jati Kusumo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuh umum (JPU).
Kuasa hukum Supriyani, Syamsudin berharap dalam sidang perdana ini berjalan dengan baik serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Harapan kami semoga dalam persidangan perdana ini semua berjalan baik dan lancar, dan tidak ada intervensi,” katanya saat ditemui sebelum memasuki ruangan persidangan.
Sementara itu pada sidang perdana ini kepolisian menurunkan 500 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang.
“Jadi kami menurunkan (tim pengamanan) dan Polda alhamdulillah membantu kami sebagai satuan kewilayahan Polda mengirimkan dalmas dan kekuatan Brimob. Kami juga memiliki kekuatan tersendiri juga dengan jumlah 180 ditambah dari Polda 150 untuk dari Dalmas dan dari Brimob ada 150,” kata Kabag Ops Polres Konsel AKP Ismail.
“Jadi kurang lebih 500 ada di kantor PN dalam rangka pengamanan
sidang,” sambungnya.
Menurutnya, dengan menurunkan 500 personel polisi ini, bukan kategori pengamanan yang berlebihan melainkan karena adanya informasi masa yang akan menghadiri sidang sebanyak 1.650 orang.
“Pengunjung akan diperkirakan datang kurang lebih 1.650 orang yang akan datang. Jadi kami hanya mengestimasi sepertiga untuk kekuatan kami,” pungkasnya.
Dari pantauan media ini sidang perdana ini dimulai pukul 10.00 WITa yang digelar secara terbuka untuk umum. Sementara itu di lokasi persidangan turut dihadiri ratusan masa dari berbagai elemen masalah guru sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani telah ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari sejak 16 Oktober 2024 dan saat ini telah dibebaskan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui penangguhan penahanan guru honor tersebut pada 22 Oktober 2024. (Ahmad Odhe/yat)