Seorang pria berinisial DS (41) warga kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berumur 13 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat ibu korban berinisial H melihat perubahan pada diri korban.
Kapolsek Poasia AKP Jumiran menyebut ibu korban yang mengetahui ada perubahan terhadap korban langsung melakukan interogasi terhadapnya dan saat itu korban pun mengaku menjadi korban persetubuhan.
Jumiran bilang, mendengar hal tersebut ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Poasia.
“Ibu dan korban langsung datang melapor di Polsek Poasia saat itu juga,” katanya Jumat 15 Maret 2024.
Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Iklan oleh Google
AKP Jumiran mengatakan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya tersebut telah terjadi secara berulang kali. Pertama dilakukan pada Agustus 2023 lalu hingga Februari 2024 ini.
“Awalnya tahun lalu 2023, korban masih kelas 6 SD tapi berlanjut terus sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP. Korban tidak ingat berapa kali digauli, yang jelas berulang kali,” ungkapnya.
Sebelum beraksi, kata Jumiran, pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada ibunya yang hidup serumah dengan mereka. Karena takut, korban pun hanya menurut saja kepada ayahnya tersebut.
Selain itu juga, lanjutnya, saat melancarkan aksi bejat terhadap anaknya, pelaku lebih dulu mengonsumsi minuman keras dan menjalankan aksinya saat berada di rumahnya.
“Pengakuan pelaku ini, dia mabuk, tidak sadar diri,” ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Poasia. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)