Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Konsel, 14 Unit Alat Berat Disita
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi besar-besaran untuk menindak aktivitas penambangan batu ilegal di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi ini, sebanyak 14 unit alat berat berhasil diamankan dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT KKU (KKU) dan CV WM (WM).
Operasi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Brimob Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan memasang plang larangan guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan hasil investigasi mengungkapkan tambang tersebut beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
“Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan permukiman warga,” ujarnya
“Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara,” tambahnya.
Ia menyebut, tambang ilegal tersebut beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah, serta belum memiliki Penetapan Areal Kerja (PAK). Bahkan, beberapa titik pertambangan diketahui telah memasuki kawasan Hutan Lindung dengan topografi curam, yang semakin meningkatkan risiko bencana.
Ketika tim operasi melakukan penyitaan alat berat, mereka menghadapi perlawanan dari sekitar 100 pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk. Para pekerja mencoba menghadang petugas, memblokade akses jalan, dan melempari kendaraan petugas.
Namun, Aswin memastikan bahwa pihaknya tidak akan mundur dan akan mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab tambang ilegal.
Iklan oleh Google
“Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini,” tegasnya.
Menurutnya aktivitas ini telah melanggar 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi ,” ujarnya.
Selain itu, pihak Gakkum Kehutanan juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan pencucian uang dari hasil tambang ilegal, serta dengan Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN untuk memperketat pengawasan perizinan dan tata ruang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata negara hadir dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat untuk hidup dalam ekosistem yang sehat.
“Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekita,” kata Januanto.
Pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak menentang pertambangan, tetapi semua kegiatan harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
“Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.,” pungkasnya.
Dengan komitmen yang semakin diperkuat, operasi penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan demi melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat. (Ahmad Odhe/yat)