Dugaan Suap Dana PEN, KPK Resmi Tahan Bupati Muna dan La Ode Gomberto
Bupati Muna LM Rusman Emba resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin, 27 November 2023.
Rusman ditahan KPK usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penanganannya, ditemukan fakta hukum yakni Rusman diduga memberi sejumlah uang kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) yang juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam hasil pengembangan pihaknya menetapkan LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) Bupati Kabupaten Muna, LG (La Ode Gomberto) pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra) dan LMSA (Laode M. Syukur Akbar) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna untuk dilakukan penahanan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep Guntur dalam keterangannya.
Lain halnya dengan tersangka LG, kata dia pihaknya telah lebih dulu melakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK.
Diterangkannya, perkara ini diduga dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni masa dimana dibutuhkan kebijakan kestabilan keuangan negara.
Maka pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah termasuk Kabupaten Muna.
“Sekitar Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar,” ungkapnya.
Lanjutnya, agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 agar prosesnya dapat dikawal.
Ia menuturkan LMRE menyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.
“Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar,” ujarnya.
Lanjutnya, saat itu ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.
Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG kemudian dihubungi LMSA untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.
Untuk menyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN
“Jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya,” kata Asep menirukan kata LMSA.
Selanjutnya, kata Asep, terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA.
Ia menuturkan, penyerahan uang Rp2,4 kiliar tersebut pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang diisyaratkan MAN dalam bentuk Dollar Singapura dan Dollar Amerika.
“Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar,” katanya.
Selanjutnya Rusman mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN dan kemudian
mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG.
Atas perbuatannya Bupati Muna dan La Ode Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)