Dua Mahasiswa di Kendari Terancam Hukuman Mati
Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari terancam hukuman mati karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua mahasiswa itu yakni berinisial GS (20) dan FJ (21) ditangkap oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra karena diduga sebagai pengedar narkoba lintas provinsi.
Keduanya diringkus di Jalan Balaikota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 WITa.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkotika di Kota Kendari dan jaringan antar-provinsi.
“Barang ini sebenarnya beredar dari provinsi Jawa Timur kemudian Kalimantan dan sampai ke Sultra,” kata Wakapolda Sultra dalam konferensi persnya di balai wartawan Polda Sultra,
Lebih lanjut awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika antarprovinsi. Kemudian Pada Senin 1 Agustus 2022 tim mendapatkan informasi bahwa target telah tiba di Kendari.
Iklan oleh Google
“Kemudian tim melakukan penyelidik dan berhasil meringkus tersangka di salah satu rumah di jalan Balaikota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari,” beber Wakapolda Sultra.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 5,2 Kg, 16 butir ekstasi dan 1 saset diduga ganja.
Selain itu tim subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan non narkotika yakni 2 buah hp, 1 tas, 2 bungkus pipet, 2 bungkus plastik bening, sendok, buku tabungan, alat isap sabu dan taperwer.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka narkoba ini dikirim dari jasa kurir melalui bandar berinisial F yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi pengirimannya ini menggunakan jasa kurir yang bersangkutan sendiri membawa bersama dengan rekannya dan rekannya ini sekarang kita sudah tetapkan sebagai DPO mudah mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengungkapnya,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau paling lama semur hidup dan paling berat hukuman mati. (Ahmad Odhe/yat)
