Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 2,7 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan 2.7 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, Kamis, 28 Maret 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga memusnahkan 465 butir pil ekstasi dan 425 gram ganja.
“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.
Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.
“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba. (Ahmad Odhe/yat)
