Ditlantas Polda Sultra Umumkan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman tentang sepeda listrik yang tidak boleh digunakan di jalan raya.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rio Tangkari di akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @Ditlantas_Polda_Sultra, Selasa 17 Juni 2022.
Dalam pengumuman tersebut, ia mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Iklan oleh Google
“Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,” kata Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rio Tangkari.
Ia menambahkan untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
“Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)