Diduga Dibawa Lari Pacarnya, 1 Pengawas TPS di Muna Gagal Dilantik
Salah satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara gagal dilantik.
Perempuan tersebut gagal menjadi anggota pengawas TPS karena tidak menghadiri pelantikan, Senin 22 Januari 20224.
Diketahui jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Muna yang telah dinyatakan lulus ada 643 orang.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengatakan, dari jumlah ini telah mencukupi kuota yang dibutuhkan. Hanya saja sebelum dilakukan pelantikan, satu anggota yang telah dinyatakan lulus berjenis kelamin perempuan tersebut batal dilantik.
Perempuan tidak hadir dilantik karena diduga telah dibawa lari oleh pacarnya ke rumah imam untuk melakukan pernikahan (kawin lari).
Iklan oleh Google
“Sudah mencukupi setelah dilakukan perpanjangan, hanya saja ada yang batal dilantik satu orang, karena diduga sudah dibawa lari di rumahnya imam sama pacarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media yang melalui WhatsApp.
Al Abzal mengungkapkan, pengawas TPS ini beralamat di Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel). Ia dibawa lari pada Minggu 21 Januari 2024 malam.
Sehingga untuk mengisi kekosongan satu anggota tersebut Bawaslu Kabupaten Muna nantinya bakal membuka pendaftaran di tanggal 27 sesuai aturan Bawaslu RI. Di mana persyaratannya ini sudah memperbolehkan pendaftar di bawah umur 21 tahun.
“Sudah bisa umur di bawah 21 tahun atau mungkin ada desa-desa tetangga yang kemarin kelebihan kuota bisa diambil,” pungkas Al Abzal Naim.
Diketahui pelantikan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu 2024 ini dilaksanakan di seluruh kabupaten kota di Sulawesi Tenggara. (Ahmad Odhe/yat)