Dampak Efisiensi, Anggaran Pembangunan Jalan Sebesar Rp29 Miliar Dicoret
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melaksanakan Instruksi Presiden yang tertuang dalam surat nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran.
Efesiensi anggaran tersebut mengakibatkan pemangkasan dana transfer dan DAU dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp54 miliar.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin menyampaikan bahwa akibat pemangkasan anggaran tersebut Pemda Mubar kehilangan anggaran pembangunan jalan untuk tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp29 miliar, yakni Pembangunan Jalan Matakidi – Lambubalano, Jalan Marobhea-Lakanaha dan Jalan Abadi Jaya-Pajala.
Kemudian ada beberapa anggaran infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam APBD lewat postur DAU ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Iklan oleh Google
“Jadi kita Ikat pinggang satu tahun, tetapi InsyaAllah walaupun kita ikat pinggang tapi kita tidak kelaparan. Mudah-mudahan dengan anggaran ini akan betul-betul menjadi renungan untuk perjalanan kita dalam memaksimalkan potensi-potensi di Kabupaten Mubar ini,” terangnya.
Darwin juga menyampaikan bahwa selain anggaran pembangunan jalan, efesiensi anggaran ini juga berdampak pada beberapa item kegiatan lainnya seperti anggaran makan minum, anggaran kegiatan sermonial, ATK, perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas anggota DPRD Mubar.
Menurutnya, Intruksi Presiden tersebut wajib dijalankan dan dilaksanakan. Jika hal itu tidak dilaksanakan maka ke depan pemda Mubar akan mendapatkan hambatan-hambatan terutama dalam pengalokasian DAU dan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Atas hal itu saya mohon maaf kepada bapak ibu termasuk Anggota DPRD Mubar yang mungkin agak sedikit terganggu dengan ada efesiensi anggaran terutama perjalanan dinas yang telah diberikan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan efesiensi,” tutur Darwin. (Pialo/yat)
