Buser 77 Polresta Kendari Tangkap 7 Pelaku Pembacokan, Mayoritas di Bawah Umur
Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan 7 orang pria diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Bundaran Bahasa Kecamatan Baruga Kota Kendari yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan, Selasa 28 Juni 2022.
Mayoritas, dari tujuh pelaku itu kategori masih di bawah umur. Yakni, berinisial RA (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15) dan AM (19).
Para pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Para pelaku berhasil ditangkap di berbagai tempat.
“Selanjutnya Tersangka RA Berhasil ditangkap di Jalan Moh Hatta Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Kemudian tersangka MFH, RH, MR dan AM berhasil diamankan di kamar kos di Jalan MT Haryono Kecamatan Wuawua Kota Kendari, dan tersangka RL berhasil diamankan di rumahnya di Bypass Jalan Laode Hadi Kecamatan Wuawua Kota Kendari,” ujar Fitrayadi, Selasa 28 Juni 2022.
Fitrayadi menjelaskan pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka bernama Openg yang saat ini masih dalam pengejaran.
Iklan oleh Google
“Tersangka Openg masih dalam pengejaran sementara yang mengajak untuk menyerang korban atas berinisial MW dan tersangka Wahid yang menebas tangan korban sementara juga masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Diketahui kronologis kejadian awalnya pada Minggu 7 Mei 2022, korban bersama teman-temannya pulang ke rumah setelah selesai dari bermain bilyard.
Kemudian, setelah tiba di sekitaran Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan dan langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh.
Korban sempat berusaha melarikan diri tetapi kembali dikejar oleh pelaku dengan menggunakan parang, yang mana kemudian pelaku langsung menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.
Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 7 tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan. (Ahmad Odhe/yat)