Bupati La Ode Darwin Sebut ASN di Mubar Banyak yang Malas, Kadis Terancam Dicopot
Sejak dilantik menjadi Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Darwin langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kantor dinas.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, La Ode Darwin tiba di Mubar pada 5 Maret 2025. Kemudian pada 6 hingga 7 Maret langsung melakukan sidak di beberapa dinas.
Kali ini, Bupati Mubar melakukan sidak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sidak dilakukan sekitar pukul 08.30 WITa. Saat itu Kantor Disdukcapil Mubar baru empat orang pegawai negeri sipil (PNS) yang hadir dan yang tidak hadir sebanyak delapan orang. Padahal, kata dia, jam masuk kantor harusnya pukul 08.00 WITa.
“Ini menandakan bahwa ASN kita ini malas. Walaupun kemarin sudah mendapatkan informasi bahwa bupati sudah melakukan sidak tapi tetap juga tidak masuk kantor di hari Jumat,” terangnya.
Iklan oleh Google
Darwin menyebut, Disdukcapil itu adalah kantor pelayanan publik dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Coba bayangkan, kalau masyarakat datang jam 8 pagi, berarti mereka harus menunggu sampe jam 9 lagi untuk mendapatkan pelayanan dalam mengurus kepentingannya,” ujarnya.
“Ini adalah fakta yang saya temukan setelah dua hari saya melakukan sidak di kantor-kantor pelayanan publik, bahwa di Mubar ini pegawainya banyak yang malas. Ini kesimpulan terakhir,” tambahnya.
Kondisi ini juga tidak lepas dari peran pemimpinnya di setiap OPD. Menurutnya pimpinan OPD ini tidak ada ketegasan dalam hal penegakan disiplin di lingkup kerjanya.
Harusnya, kata dia, setiap pimpinan memiliki kepedulian untuk mengorganisir bawahannya untuk menjaga marwa lembaga yang dipimpinnya.
Terkait banyaknya ASN yang tidak disiplin itu, La Ode Darwin akan membentuk tim untuk memeriksa OPD yang ditemukan tidak disiplin dan nilai kehadiran di bawah 50 persen. Selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan lakukan penyegaran jika ditemukan pelanggaran yang terstruktur dan masif. Yang bertanggung jawab adalah pimpinan OPD-nya,” tegasnya. (Pialo/yat)