Buat Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Dua Nelayan di Kolaka Diciduk Polisi
Dua nelayan asal Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka harus berurusan dengan polisi usia kedapatan membuat bahan peledak (handak) untuk menangkap ikan.
Keduanya berinisial FR (15) dan IK (17). Mereka diamankan pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITa oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.
Sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jeriken berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak.
Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat bahan peledak milik terduga pelaku berinisial FS.
“Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini,” katanya dalam keterangannya.
Ia bilang, FS sendiri saat itu berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman. Namun pihaknya hanya mengamankan dua pria tersebut.
Selain itu, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka terdapat alat untuk meracik bahan peledak.
“Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Serta kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS. (Ahmad Odhe/yat)