BPN Konkep Klaim Tak Ada Penyerobotan Lahan di Desa Sukarela Jaya
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Konawe Kepulauan (Konkep) Samsarti Suprianto mengklaim tidak ada penyerobotan lahan warga di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara.
Suprianto menjelaskan, berdasarkan hasil identitifkasi BPN di lahan milik Wa Asina dan Siti Jahara merupakan operasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“TORA ini adalah kawasan hutan yang diturunkan statusnya oleh pemerintah menjadi areal peruntukan lain (APL), dan setelah statusnya turun, maka BPN turun ke desa tersebut, untuk melakukan program redistribusi tanah atau sertifikat redis, dan dari hasil sertifikat redis tersebut, berbondong-bondonglah masyarakat ini datang mendaftar ke pemerintah setempat atau di kepala desa untuk mendaftar tanah,” jelasnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, Selasa 22 Maret 2022.
Dia memastikan di lahan tersebut tidak ada tumpang tindih. Jika diklaim ada persoalan batas tanah di lokasi tersebut seharusnya dilaporkan dan digugat secara hukum.
“BPN menganggap bahwa ketika ada tumpang tindih lahan, pasti diselesaikan di pengadilan, tapi sampai hari ini juga tidak ada upaya menyampaikan ke kami, bahwa ada tumpang tindih tersebut,” bebernya.
Selain itu, Suprianto juga menegaskan tidak ada penyerobotan yang terjadi di atas lahan di Desa Sukarela Jaya itu. Kalau soal isu kasus penyerobotan, pihaknya tidak menemukan penyerobotan lahan tersebut.
“Jadi saya bisa pastikan, bahwa berdasarkan data BPN tidak ada tumpang tindih lahan di atas tanah itu. Posisi La Dani itu di belakang, di depan itu Karni, dan yang harusnya ribut sebenarnya ini Karni, tetapi dia tidak ribut-ribut juga,” jelasnya.
“Kalau soal isu adanya kasus penyerobotan, kami tidak temukan penyerobotan lahan di sana,” tutupnya. (re/yat)