BPJS Ketenagakerjaan RI Apresiasi Pj Bupati Mubar Lindungi Pekerja Rentan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi terhadap kinerja Penjabat (Pj) Bupati Mubar terkait program jaminan sosial atas masyarakat pekerja rentan dan pekerja non ASN.
Apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian penghargaan oleh pihak BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RI, Zainudin mengungkapkan, penghargaan ini diberikan karena Pemkab Mubar karena sudah mendaftarkan 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 masyarakat miskin ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Zainudin menyebut, Mubar sebuah kabupaten baru dengan wilayah yang tidak terlalu besar namun mampu melindungi masyarakatnya sebanyak 10 ribu jiwa. Ini menandakan bahwa pimpinan daerah sangat mengerti dengan kondisi masyarakatnya serta memiliki komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Itu sangat luar biasa. Kami melihat Pj Bupati Mubar, sangat berkomitmen melindungi seluruh pekerja rentan yang ada di Mubar dan bahkan seluruh kades serta aparat desanya akan didaftarkan pada jaminan hari tua dan pensiun,” terangnya.
Dia juga menyebut penghargaan yang diraih Pemda Mubar saat ini patut diapresiasi. Program ini dan akan dikabarkan kepada 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Seingat saya, untuk 100 persen itu belum sampai 5 kabupaten/kota di Indonesia. Jadi kalau Mubar tahun ini akan 100 persen, berarti akan menjadi bagian kecil dari yang 100 persen itu,” imbuhnya.
Iklan oleh Google
Sementara itu, Pj Bupati Mubar, Dr Bahri mengungkapkan, pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kita mendaftarkan 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 pekerja rentan ke BP Jamsostek dengan menggunakan anggaran APBD,” katanya.
Kata dia, pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan ini salah satu bentuk keseriusan Pemkab Mubar dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam pengentasan kemiskinan ekstrem ini ada tiga strategi yang dilakukan, yakni membatasi pengeluaran masyarakat, menaikkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
“Jadi, dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, kita (Pemkab Mubar) hadir memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan atau masyarakat miskin. Pemberian perlindungan sosial ini baru kita mulai pada Desember 2022 lalu,” terangnya.
Bahri juga mengatakan, ke depannya Pemkab Mubar akan mengikutsertakan seluruh kepala desa dan perangkat desa kiranya mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Alumni IPDN 07 ini juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Mubar. Misalnya masih banyak pegawai ASN dan non-ASN Mubar yang masih berdomisili di Muna.
“Saya berencana akan mendaftarkan 100 persen pegawai non-ASN dan pekerja rentan atau masyarakat miskin dalam BP Jamsostek ini,” pungkasnya. (Pialo/yat)
