Berawal dari Anak Minta Uang Jajan Rp5 Ribu, Suami di Muna Aniaya Istri
Hanya karena masalah jajan anak Rp5 ribu, seorang suami di Kabupaten Muna berinisial LK (33) menganiaya istrinya WA (30).
Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, LK ditangkap pihak Polres Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy menjelaskan, motif daripada kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut permasalahan ekonomi.
Peristiwa kekerasan itu berawal ketika anak korban dan tersangka hendak pergi ke sekolah. Kemudian meminta uang jajan sebesar Rp5 ribu kepada korban sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka dan berlanjut dengan kekerasan fisik.
“Penganiayaan itu bermula saat korban (istrinya meminta uang jajan untuk anaknya kepada suaminya Rp5 ribu. Tapi pelaku tidak mempunyai uang, sehingga terlibat cekcok dan pertengkaran yang membuat adanya kekerasan fisik,” kata IPTU Astaman Rifaldy, Rabu 9 Maret 2022.
Kemudian, tersangka mengeluarkan kalimat yang membuat emosi korban dan merasa tertekan, sehingga korban memukul lengan sebelah kiri tersangka menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali.
Kemudian tersangka menarik tangan kiri korban. Lalu korban kembali memukul bagian perut tersangka secara berulang kali.
“Istri memukul lengan kanan suaminya. Lalu suami menarik rambut istrinya dan menghantamkan di dinding, di lantai bahkan mendorongnya di tempat tidur. Kemudian mengambil tupperware dan gelas lalu memukulkan ke wajah korban sehingga mengalami lebam dan luka,” jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, lanjutnya korban langsung melapor di Polres Muna. Setelah menerima laporan tersebut penyidik pembantu melakukan penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor ditetapkan status sebagai tersangka kemudian tersangka dilakukan penangkapan.
“Dalam proses penangkapan tersebut tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dimana tersangka bersikap koperatif,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (re/yat)