Take a fresh look at your lifestyle.
 

Mabuk Arak, Tiga Pemuda di Muna Ditangkap Usai Rusak Kantor Polisi

186

Tiga pemuda perusak kantor kepolisian sub sektor (Polsubsektor) Kontukowuna, Kepolisian Sektor (Polsek) Kabawo di Desa Bahutara Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Kapolres Muna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mulkaifin mengungkap, peristiwa itu berawal dari para tiga pemuda tersebut berinisial LK (33), MF (16) dan JN (16) bertemu di pinggir jalan di depan Puskesmas Kontukowuna untuk mengkonsumi miras secara bersama-sama.

Kemudian, JN mengajak dua rekannya melakukan tindakan kriminal. Selanjutnya tidak pemuda tersebut menuju ke kantor Polsubsektor Kontukowuna melewati jalan utama.

“Ketika mereka sampai di kantor Polsubsektor Kontukowuna, JN dan LK mencabut kayu pagar kantor, sementara tersangka MF mematikan lampu kantor dengan menurunkan spanen lampu. para pelaku memukul kaca jendela kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan sebatang kayu, sehingga mengakibatkan enam keping kaca jendela kantor pecah,” ungkap AKBP Mulkaifin, Rabu 9 Maret 2022.

Iklan oleh Google

Motif para tersangka melakukan perusakan karena pengaruh mabuk usai mengonsumsi minuman keras jenis arak, pada Minggu 6 Maret 2022, sekira pukul 22.30 WITa.

Kemudian, setelah melakukan perusakan para tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti kayu di lokasi Kantor Camat Kontukowuna.

“Satuan Reskrim Polres Muna dipimpin Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra berhasil menangkap para tersangka dalam waktu 3 X 24 jam, pada Selasa malam 8 Maret 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat ( 2 ) ke-1 KUHP, tentang perusakan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi