Take a fresh look at your lifestyle.
   

Bebas dari Hukuman, Asrun : Kita Ambil Hikmahnya Saja

217

Mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun akhirnya bebas dari Lapas Kelas II A Kendari, Selasa 1 Maret 2022.

Asrun bersama anaknya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis kurungan 4 tahun sejak 2018 silam.

Kini, Asrun dan putranya sudah berada di kediamannya di jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Mantan calon Gubernur Sultra ini mengaku bahagia bisa menjalani hukuman yang menimpa dirinya bersama putranya.

“Tentu kita sangat bahagia bisa menjalani hukuman ini dengan baik. Dan alhamdulillah kita juga bersyukur masih bisa diberi umur panjang dan kesehatan,” kata Asrun saat diwawancarai sejumlah awak media, Selasa 1 Maret 2022.

Iklan oleh Google

Asrun mengaku, kejadian yang menimpa dirinya dan putra akan menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya dan keluarga.

“Tentunya ini menjadi pembelajaran berharga bagi saya, bagi kita semua. Kita ambil hikmahnya dengan kejadian kemarin itu,” jelasnya.

Untuk itu, Asrun mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan simpatisan yang selalu memberikan dukungan dan kekuatan pada saat menjalani hukuman.

“Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga, teman-teman dan simpatisan yang selama ini memberikan dukungan moral dan materil,” tutupnya.

Untuk diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, yang dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan setelah dilantik. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi