Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

ASN Berdomisili dan Masih Tinggal di Luar Mubar Terancam Nonjob

464

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Butolo, telah menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Mubar agar berdomisili dan tinggal di wilayah Mubar.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan muruah Mubar dengan mewujudkan kedisiplinan ASN dengan berdomisili di Mubar, dan mempunyai tempat tinggal atau rumah di Mubar,” terangnya.

Menindaklanjuti hal itu, mantan Staf Ahli Bupati Mubar ini menginstruksikan kepada Satpol PP Mubar untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan mengidentifikasi ASN yang masih tinggal di luar Mubar.

Instruksi tersebut dibuat sebagai dasar hukum pemberian sanksi, sekaligus sebagai dasar hukum Sat Pol PP siap melakukan pemeriksaan yang ditugaskan berjaga di dua titik perbatasan.

Terkait hal itu, Sekda Mubar, LM Husein Tali mengatakan bahwa penertiban domisili dan tempat tinggal ASN Mubar selama ini hanya berupa imbauan dan tidak dipertegas, sehingga ASN Muna Barat hingga saat ini masih ada yang berdomisili di luar Muna Barat.

Untuk itu, ia mendukung Pj Bupati mengeluarkan surat atau instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh ASN berdomisili dan tinggal di Mubar, maka dari imbauan beralih menjadi sebuah perintah sehingga ia menegaskan ada sanksi yang menanti ketika instruksi itu tidak dijalankan.

“Sanksi yang akan diberikan nantinya sesuai dengan urgensi di lapangan. Namun ada dua sanksi. Terdiri dari sanksi terberat bagi ASN yang belum berdomisili dan tinggal di Muna Barat yaitu akan dinon job bagi pejabat, sedangkan sanksi ringan berupa teguran secara lisan,” tegasnya.

Dalam mempertegas instruksi tersebut, ia juga telah menugaskan Pol PP Muna Barat untuk berjaga di beberapa titik yaitu di Tugu Lagadi dan perbatasan Kusambi dan Matarawa, yang mana tugas Pol PP mengecek ASN dan kendaraan yang masih berlalu lalang dari Muna ke Muna Barat saat jam kantor.

Iklan oleh Google

“Jika ada ASN yang keluar dan membawa kendaraan dinas, maka kendaraan itu ditinggalkan di tempat, ini kita ingin melihat kepatuhan ASN terkait instruksi ini,” ungkapnya,

Selain itu, Sekda Mubar juga menekankan kepada pejabat yang tidak memiliki rumah di Mubar agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk dijadikan tempat tinggal.

“Untuk pejabat di Muna Barat tidak diperbolehkan tinggal di perumahan dinas, sebab rumah dinas telah dipersiapkan peruntukkannya, misalnya perumahan dokter harus dokter yang tempati,” tekannya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Muna Barat, Liber mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan dan mengidentifikasi ASN yang masih tinggal di luar Mubar mulai dilaksanakan pada 22-26 Januari 2024.

Anggota Pol PP yang melakukan pengamanan di dua titik tersebut atas instruksi dari Sekda melalui Pj Bupati Mubar untuk melakukan pengecekan terhadap ASN Mubar, mulai dari tempat tinggal, tempat dinas, dan ketepatan waktu dalam berkantor.

“Kita melaksanakan tugas sesuai dengan perintah pimpinan,” singkatnya.

Selanjutnya, Sekretaris Pol PP, Samsudin Abdullah mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh anggotanya ditemukan beberapa ASN yang mengarah dari Muna ke Muna Barat saat jam kantor.

“Tadi pagi laporannya ditemukan satu mobil dinas yang dipakai salah satu kabid dan dua motor dinas,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi