Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

AJI Kendari-IJTI Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa Protes 2 Jurnalis Dipaksa Polisi Jadi Saksi

73

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari -Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Kendari pada Senin 24 Februari 2025 pagi.

Mereka memprotes tindakan polisi memeriksa jurnalis Tribunnews Sultra (Samsul) dan Simpul Indonesia (Nur Fahriansyah).

Keduanya dipaksa menjadi saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang dilakukan Aipda Amiruddin atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga.

Unjuk rasa yang diikuti puluhan jurnalis di Kota Kendari ini diawali aksi long-march dari alun-alun Tugu Religi eks MTQ menuju kantor Polresta Kendari.

Di depan pintu masuk Mapolresta Kendari, puluhan jurnalis menggelar mimbar bebas orasi secara bergantian sambil membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik yang memeriksa 2 jurnalis sebagai saksi.

Ketua AJI Kendari, Nursadah mengatakan, pemanggilan terhadap 2 jurnalis oleh polisi sebagai saksi merupakan bentuk pembungkam terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.

“Penyidik perlu memahami, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan 2 jurnalis untuk menjadi saksi di kepolisian menciderai kebebasan pers,” kata Nursadah dalam orasinya.

Dalam UU Pers itu mengatur soal perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dan hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan ke penyidik atas berita yang diterbitkan.

Iklan oleh Google

Untuk itu, Nursadah meminta, penyidik baik yang bertugas di propam maupun seluruh jajaran Polresta Kendari untuk memedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 99 agar tidak terulang.

“Kami meminta kepada Kapolresta Kendari untuk mencabut BAP dan membatalkan surat pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan, Samsul dan Nur Fahriansyah tak hanya dipanggil untuk menjadi saksi, melainkan keduanya sudah pernah di-BAP selama 5 jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.

Fadli mencurigai, pemeriksaan itu bagian dari intimidasi kepolisian terhadap jurnalis setelah menulis berita pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.

“Karena, setelah berita terbit, mereka dipanggil dan diintimidasi hingga dipaksa menjadi saksi. Praktik ini kami duga sebagai upaya intimidasi secara psikis terhadap jurnalis yang menerbitkan berita negatif kepolisian,” katanya.

Cara ini kemudian diduplikasi kembali ketika Samsul dan Nur Fahriansyah hendak melakukan follow-up berita kasus kekerasan seksual Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Dua hari setelah dikonfirmasi untuk tindak lanjut berita, Samsul dan Nur dikirimi surat pemanggilan sebagai saksi. Ini adalah cara intimidatif polisi untuk membungkam pers,” jelasnya.

Fadli menegaskan, berita hasil liputan Samsul dan Nur adalah fakta yang sebenarnya. Sehingga, berita itu bisa dijadikan informasi awal polisi untuk memulai penyelidikan tanpa harus memeriksa jurnalisnya.

“Berita itu bisa jadi petunjuk awal polisi untuk langsung memanggil para saksi termasuk korban dan mencari pelaku, bukan memeriksa jurnalisnya,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi