IRT di Kendari Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu
Tim SatResnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (27) diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Ibu rumah tangga tersebut diamankan di dalam rumahnya Jalan Kelapa Lorong Anggur Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 23.00 WITa dengan barang bukti sabu-sabu 22,46 gram.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka LA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Kelapa Lorong Anggur Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota lidik SatResnarkoba menuju tempat tersebut dan menemukan seorang perempuan mencurigakan berada di Lorong Anggur tersebut, setelah diinterogasi perempuan tersebut mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” kata Wakapolresta Kendari dalam konferensi persnya, Rabu 9 November 2022.
Setelah itu, lanjut dia, anggota lidik langsung menuju rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan LA untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 31 paket atau sekitar 22,46 gram,” bebernya.
Iklan oleh Google
Selain barang bukti narkotika, ditemukan pula barang bukti non narkotika berupa 1 saset plastik bening ukuran besar, 1 buah sendok sabu, 11 potongan isolasi warna kuning, 1 buah isolasi warna kuning dan 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.
“Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa memperoleh paket narkotika tersebut dari seorang lelaki inisial HI dengan cara diterima langsung melalui RM atas arahan HI.
“Pelaku mengaku menerima paket tersebut dari RM atas arahan HI sebanyak 2 paket. Kemudian LA mengedarkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel atas arahan HI dengan upah 2 juta rupiah apabila telah mengedarkan 2 paket narkotika tersebut,” jelas Saiful Mustofa.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik terhadap lelaki HI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
