Pj Bupati Mubar Perintahkan Pertanahan Identifikasi Tanah Warga di Jalur Ringroad
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri telah mengetahui keluhan masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan ringroad Laworo. Ia mengaku telah memerintahkan pihak pertanahan untuk melakukan identifikasi tanah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan ringroad Laworo.
“Sudah. Saya sudah perintahkan pertanahan untuk mengidentifikasi lahan yang kena dampak ringroad,” katanya.
Menurutnya, masyarakat yang mengeluh akibat tanahnya terdampak pelebaran jalan ringroad merupakan suatu hal yang wajar. Masyarakat masih dibebani dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan karena sertifikat tanah tidak disesuaikan saat proses pelebaran jalan tersebut.
“Sebagai pemerintah kita wajib hadir sebagai solusi. Apa lagi ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Mubar, Uking Djasa mengaku sepakat dengan langkah Pj Bupati Mubar terkait proses ganti rugi lahan warga yang terdampak pelebaran jalan ringroad Laworo.
“Pada prinsipnya rakyat tidak boleh di rugikan,” katanya.
Iklan oleh Google
Politikus Golkar ini mengaku, sejak dulu ia telah membahas soal ganti rugi lahan warga akibat pelebaran jalan namun Pemda tidak ada respon untuk hal itu.
“Sudah lama selalu saya bahasakan bahwa ringroad ini akan muncul persoalan seperti itu dan pada akhirnya muncul sekarang,” imbuhnya.
Uking juga sepakat ketika Pj Bupati Mubar menganggarkan ganti rugi lahan warga yang terdampak pelebaran jalan ringroad.
“Sepakat karena itu perintah undang-undang. Pemda tinggal catat berapa, lalu kemudian dihitung NJOP-nya untuk ditahu berapa yang akan diganti rugi,” pungkasnya.
Ganti rugi lahan kepada masyarakat akibat pembangunan fasilitas umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum.
Dalam aturan itu ditegaskan pada Pasal 10 bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Olehnya itu dalam hal berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum tidak ada istilah tanah hibah dari masyarakat. Tanah warga yang dilalui wajib dibebaskan pemerintah dengan memberikan ganti rugi. Hitungan ganti rugi ini berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). (Pialo/yat)
