Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pria tersebut diduga membakar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 80 hektar di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti awal. Dua orang saksi mengaku melihat langsung tindakan pelaku di lokasi kejadian.
“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api sebelum api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
Wisnu menegaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut tanpa perintah dari pihak mana pun.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga melibatkan saksi ahli untuk memastikan status kawasan lahan yang terbakar. Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, mengonfirmasi bahwa areal seluas 80 hektar yang hangus terbakar tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Atas temuan bukti, rekaman video, serta hasil gelar perkara, penyidik resmi meningkatkan status AN menjadi tersangka. Ia dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” tutur Wisnu.
Sementara itu, personel gabungan Satgas Karhutla Polda Sultra dan jajaran masih disiagakan di lokasi untuk melakukan pemadaman penuh, pendinginan, serta pemantauan. Langkah ini dilakukan guna meminimalkan risiko kemunculan titik api baru yang dapat memicu kebakaran susulan. (Ahmad Odhe/yat)


