Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polisi Tahan Kanit Provos Polsek Lapandewa Usai Perkosa Pemilik Rumah Makan di Buton Selatan

33

Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan Kanit Provos Polsek Lapandewa, Aipda Syahrio, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pemilik rumah makan berinisial N di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini oknum polisi tersebut telah ditahan di rutan Mapolres Buton.

Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 20 Juli dan 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

“Setelah perempuan inisial N melakukan laporan atau pengaduan secara resmi di SPKT Polres Buton pada hari Jumat pada pukul 11.00 WITA, kemudian dengan gerakan cepat, 3 jam setelah itu Aipda inisial S ini langsung kami amankan,” ujar Yulianus dalam keterangannya di kutip pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dia menyebut berdasarkan hasil lidik, Aipda S kuat dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap pemilik warung tersebut.

Iklan oleh Google

Yulianus menegaskan pihak kepolisian memproses kasus ini secara profesional melalui dua jalur pemeriksaan, yakni pelanggaran kode etik di Seksi Propam dan tindak pidana umum oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton.

“Atas perintah Bapak Kapolres, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Buton,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala menyampaikan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Aipda Syahrio sebagai tersangka usai menggelar gelar perkara.

“Terhitung tanggal 10 Agustus 2026. tersangka Aipda S sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Sunarton. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi