Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berkedok kegiatan “latihan bersama” di kawasan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan 17 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial L, A, E, A.A., M.R., A.M., H, M.R.A, A.F., H.S., U.K., U.D., S., M.S., N.B., K.M., dan G.M.P.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP. Di antaranya uang tunai sebesar Rp5.405.000, 6 ekor ayam bangkok, 20 unit sepeda motor, 1 arena/ring gelanggang, 3 buah kurungan ayam, 4 buah tas ayam, serta 2 buah spanduk bertuliskan “Latihan Bersama (Latber) Puncak Sakura Non Judi”.
Selain itu, petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung seperti busa mandi ayam, pengikat tali ayam, dan obat/minyak ayam.
Iklan oleh Google
Dia mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Lrg. Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kata dia, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan praktik judi sabung ayam yang menggunakan uang sebagai taruhannya.
Uniknya, guna mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, penyelenggara memasang spanduk berisikan narasi non-judi di arena kegiatan.
“Modus operandi yang digunakan yakni para pelaku bermain judi sabung ayam dengan memasang taruhan untuk mendapatkan keuntungan setiap kali bermain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
