Pengusaha investasi tanah Fajar S. Tanawali membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bantahan tersebut disampaikan Fajar bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers guna memberikan klarifikasi atas isu penyerobotan dua bidang tanah yang sempat beredar di media massa.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar membeberkan sejumlah dokumen legalitas, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti pembayaran, hingga riwayat transaksi jual beli.
“Di sini ada sertifikat, ada bukti pembayaran, ada proses jual belinya. Saya membeli menggunakan pendampingan hukum. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, seharusnya penyelesaiannya melalui jalur hukum, bukan langsung menyebut saya mafia tanah,” ujar Fajar pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Fajar menjelaskan, lahan tersebut dibeli secara sah berdasarkan SHM Nomor 04365 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas nama pemilik awal, Busi.
Sertifikat yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari tersebut mencakup lahan pertanian seluas 15.612 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 21.05.09.12.05672. Dokumen resmi itu diterbitkan oleh Kantah Kota Kendari pada 30 Desember 2021.
Fajar menjelaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) baru diselesaikan setelah proses pematangan lahan selesai dilakukan. Pembayaran, kata dia, dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah seluruh tahapan pemeriksaan lapangan rampung.
“Proses pematangan dilakukan lebih dulu untuk memastikan tidak ada persoalan di lapangan. Setelah semuanya selesai baru dilakukan pembayaran dan AJB dibuat. Jadi tuduhan bahwa saya menyerobot tanah sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Fajar menambahkan dirinya telah berkecimpung di bidang investasi dan jual beli tanah selama kurang lebih tiga tahun. Selama itu pula ia mengaku selalu mengedepankan pemeriksaan legalitas sebelum melakukan transaksi.
Iklan oleh Google
“Setiap pembelian tanah selalu kami lakukan sesuai SOP. Kami cek sertifikatnya, lokasi fisiknya, kepemilikannya, baru setelah semuanya jelas dilakukan transaksi. Tidak pernah ada proses yang kami lakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, menegaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan setelah melalui seluruh tahapan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengecekan legalitas di BPN dan verifikasi batas-batas tanah di lapangan.
“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Identifikasi langsung di lokasi juga sesuai dengan data sertifikat. Jadi tidak benar apabila klien kami disebut menyerobot ataupun mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” tutur Onal.
Menurut Onal, narasi yang menyudutkan kliennya sebagai mafia tanah dinilai prematur dan merugikan, terlebih belum pernah ada upaya konfirmasi resmi sebelumnya. Ia mengimbau pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur pengadilan atau BPN, bukan melempar tuduhan di publik.
“Kalau memang ada yang merasa tanah itu miliknya, silakan menempuh upaya hukum melalui pengadilan atau BPN. Jangan langsung memberikan tuduhan mafia tanah kepada seseorang tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, menegaskan bahwa SHM atas nama Busi masih sah secara hukum karena tidak pernah dibatalkan oleh BPN maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oldi mengungkapkan, objek tanah tersebut sebelumnya memang sempat digugat di pengadilan. Namun, majelis hakim mengutip putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena penggugat gagal membuktikan dalil-dalilnya.
“Kalau seseorang disebut mafia tanah, tentu harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya. Jangan sampai tuduhan seperti itu justru menjadi pencemaran nama baik. Semua orang harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Oldi.
Akibat tuduhan tersebut, Fajar mengaku nama baik dan aktivitas usahanya mengalami kerugian cukup besar. Pihaknya kini tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk penggunaan hak jawab, hingga pelaporan dugaan pencemaran nama baik. (Ahmad Odhe)
