Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan menggunakan senjata tajam, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Dalam pengungkapan Polresta Kendari menetapkan 7 tersangka.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Salah satu kasus yang diungkap ialah pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban berinisial R yang terjadi di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada 30 Juni 2026.
Dalam perkara itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial E dan LJ. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Edwin menjelaskan kedua pelaku berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kontak. Salah seorang pelaku bertugas mengawasi situasi, sementara pelaku lainnya membawa kabur kendaraan tersebut.
“Tersangka E diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara,” kata Edwin.
Selain itu, Polresta Kendari juga mengungkap kasus curanmor lainnya yang melibatkan tersangka AY. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban berinisial AF dengan kerugian sekitar Rp33 juta.
Modus yang digunakan pelaku ialah berpura-pura menjadi calon pembeli setelah melihat iklan penjualan motor di media sosial. Pelaku meminta izin melakukan uji coba kendaraan, namun kemudian melarikan motor tersebut dan mengganti warna kendaraan untuk digunakan sehari-hari.
Menurut polisi, AY juga merupakan residivis kasus pencurian dan diduga telah melakukan aksi curanmor di lima lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari serta satu lokasi di wilayah Polres Baubau.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Kendari turut mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Korban berinisial BT (38), seorang pelaut, menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan Rajasa Malik alias Caca (25) di Jalan Poros Gunung Jati, Kota Kendari, pada 2 Juli 2026 dini hari.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris dengan panjang mata pisau sekitar 13,7 sentimeter.
Iklan oleh Google
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku emosi setelah rekannya mengaku dipukul usai menegur cara parkir mobil korban. Pelaku kemudian mendatangi korban dan menusuk bahu kanan korban menggunakan keris.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sebilah parang serta narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram di kantong celana tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah tersangka.
“Saat itu tim Buser77 menyita sejumlah barang bukti berupa empat keris, parang, celurit, tombak, pisau, peluru kaliber 5,5 milimeter, senapan angin modifikasi, ketapel, mata busur, telepon genggam, uang tunai, hingga buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Edwin.
Atas temuan tersebut, tersangka juga dijerat dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Kendari juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial MF (18) sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang merupakan pacar korban diduga membujuk korban datang ke sebuah bengkel di Kecamatan Wua-wua sebelum memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan mengakhiri hubungan dan memberi tahu keluarga korban.
Korban saat ini telah dikembalikan kepada orang tuanya dan mendapatkan pendampingan trauma healing dari kepolisian.
Selain itu, polisi menangkap seorang pria berinisial T (38) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berusia 23 tahun.
“Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah toilet masjid di Kecamatan Poasia,” kata Edwin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban dan mengancam akan membunuh korban agar tidak melawan maupun melaporkan perbuatannya.
Tak hanya itu, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari juga menetapkan tersangka seorang pria berusia (51) berinisial LK. Ia juga ditetapkan usai melakukan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas berinisial M (38).
Kapolresta Kendari menegaskan seluruh perkara tersebut masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Ahmad Odhe/yat)
