Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 338 kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana dalam Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026. Dari ratusan kasus yang diungkap selama 15 hari tersebut, polisi mengamankan total 395 orang.
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan operasi yang berlangsung sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026 ini digelar untuk menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Operasi ini dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif berupa edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu 10 Juni 2026.
Berdasarkan data hasil operasi, kasus minuman keras (miras) mendominasi dengan total 251 kasus dan 257 orang diamankan. Selain itu, polisi juga menindak 27 kasus narkotika dengan menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
Dari tangan para tersangka narkoba, petugas menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,4 juta, serta 23 unit telepon genggam.
“Kami juga mengamankan 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 12 kasus perjudian dengan 36 tersangka dan barang bukti uang Rp7,3 juta, serta 12 kasus premanisme,” ungkap Himawan.
Tak hanya itu, kepolisian juga menjaring 10 kasus prostitusi yang melibatkan 19 pasangan di luar nikah, serta masing-masing satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Iklan oleh Google
Dia mengungkapkan jika diakumulasikan sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra mencatat capaian pengungkapan yang signifikan. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka.
Total barang bukti kendaraan yang disita mencapai 105 unit, yang terdiri dari 99 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 motor dan enam mobil telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.
Himawan menegaskan bahwa kendaraan yang telah teridentifikasi dapat dipinjam pakaikan kembali kepada pemilik aslinya tanpa dipungut biaya, sembari menunggu proses hukum selesai di pengadilan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang merasa kehilangan kendaraan, Polda Sultra membuka layanan pengajuan pinjam pakai barang bukti dengan menyertakan dokumen kepemilikan yang sah melalui Hotline Ditreskrimum di nomor 081140902500.
“Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Sultra,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
