Gelombang protes datang dari para petani di Desa Lanowulu dan Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. Mereka menolak keras perluasan lahan perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi petani kecil.
Para petani mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak otoritas taman nasional untuk lebih memprioritaskan kebutuhan lahan pangan, seperti padi dan sayur-sayuran, ketimbang memberikan ruang bagi komoditas sawit.
Ketua Kelompok Tani setempat, Kamaruddin, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan yang dianggap tebang pilih. Menurutnya, sejak 2024 telah terjadi perambahan di kawasan konservasi tersebut untuk pembangunan jalan, jembatan, hingga perkebunan sawit dan nilam.
”Kami ini pak hanya petani padi yang membutuhkan lahan untuk sekedar mengisi perut dan menyambung hidup keluarga petani di desa, seolah dipersulit mendapatkan izin membuka areal sawah oleh taman nasional dan pemerintah setempat. Tapi, mereka seperti tak tanggung-tanggung kasih izin kepada perusahaan atau pengusaha untuk membuka lahan yang menerabas wilayah taman nasional,” ujar
Kamaruddin, saat berbicara kepada pihak Taman Nasional Rawa Aopa, dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kamaruddin membeberkan bahwa desakan kebutuhan lahan kian mendesak seiring bertambahnya jumlah penduduk. Di Desa Lanowulu dan Tatangge saja, terdapat sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) baru yang tidak memiliki lahan garapan.
Ia menilai, keberadaan perkebunan sawit tidak memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan keluarga petani lokal.
“Jika pembukaan sawit lebih diprioritaskan, ini bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap nasib petani kecil,” tegasnya.
Senada dengan petani, Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Konawe Selatan, Muhammad Erit Prasetya, mengkritik keras perbedaan perlakuan hukum tersebut.
Iklan oleh Google
”Mereka (petani) hanya membutuhkan lahan sebagian lahan yang kami anggap akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk orang banyak. Namun, ternyata pihak Taman Nasional dan pemerintah daerah lebih memprioritaskan sawit saja, ini kami nilai jauh dari keadilan yang disampaikan Pemerintah saat ini terkait pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Merespons tudingan tersebut, Kepala Seksi SPTN Wilayah II TNRAW, Aris, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap pembukaan jalan ilegal di dalam kawasan.
”Jadi terkait pembukaan jalan kami turun langsung, jembatan sudah dibuka oleh tim kami yang ke lapangan,” kata Aris, saat di konfirmasi awak media.
Terkait izin sawah, Aris menegaskan aturan yang sangat ketat karena TNRAW merupakan habitat bagi satwa prioritas seperti rusa, burung air, serta spesies endemik Sulawesi seperti Anoa, Maleo, dan Kakatua Jambul Kuning.
Ia mengkhawatirkan pembukaan sawah akan merusak ekosistem savana yang menjadi tempat hidup serangga dan amfibi.
”Kami tidak ingin, pembukaan lahan di wilayah ini bisa mengakibatkan dampak bagi lingkungan seperti yang terjadi di Sumatera dan daerah lain. Jadi kalau mau dibuka untuk lahan sawah, menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Aris.
Meski melarang pembukaan lahan sawah, Aris mengakui adanya pola penanganan berbeda untuk komoditas sawit melalui Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang areal terbangun di dalam kawasan pelestarian alam.
Dalam skema tersebut, perkebunan sawit di dalam kawasan taman nasional dijalankan melalui pola kemitraan antara pengusaha dan masyarakat dengan batas waktu tertentu.
”Terkait sawit ada permen LHK nomor 14 itu, ada batas daur ulang lahan, satu kali daur ulang selama 15 tahun, setelah itu dikembalikan ke negara,” katanya.
Kata dia, lain halnya dengan sawit, ada perlakuan berbeda soal sawah. Dia mengatakan, pihak taman nasional sudah melakukan pendataan.
“Tahap awal kami lakukan. Namun, untuk diketahui, ada open areal (area terbuka) di dalam taman yang saat ini sudah disita oleh satgas PKH dan diambil alih oleh negara, jadi disana sudah dalam pengawasan langsung pusat dan dipasang plang,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
