Satu Box Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor Dishut Sultra
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkut satu box dari Kantor Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Oktober 2025 sore.
Box tersebut diduga berisi barang bukti penggeledahan dari salah satu ruangan di kantor Dishut Sultra yakni ruangan P2H (Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan).
Dari pantauan media ini, pada pukul 15.46 WITa, mereka memasukan barang bukti ke mobil innova dan kemudian membawanya keluar dari Kantor Dishut Sultra.
Saat ditanya usai keluar dari ruangan P2H Dishut Sultra, petugas dari Kejagung enggan berkomentar.
Sementara iti, Ardi staf bidang P2H Dishut Sultra menyebut berkas yang menjadi barang bukti dan dibawah oleh Kejaksaan Agung merupakan berkas kegiatan pertambangan. Namun dirinya tidak mengetahui lokasi pertambangan dimana yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Iklan oleh Google
“Berkas kegiatan pertambangan, saya tidak tahu posisinya dimana (diselidiki Kejagung). Teman-teman hanya menyiapkan berkas yang diperlukan oleh Kejaksaan,” katanya.
Dia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung sejak pukul 10.00 WITa. Dalam penggeledahan itu pihaknya telah memberikan semua berkas yang dibutuhkan oleh Kejagung.
“Saya tidak tahu pasti berkas apa, yang jelas semua berkas yang dibutuhkan Kejagung sudah diambil,” tambahnya.
Diketahui sejumlah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiagakan berjaga di pintu belakang ruangan P2H selama proses berlangsung penggeledahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai kasus atau dugaan tindak pidana pertambangan dimana yang menjadi dasar dan bahan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Sultra ini. (Ahmad Odhe/yat)
