Direktur PT KMR Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kolaka Utara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara.
Tersangka berinisial HP (Heru Prasetyo) yang merupakan Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025 malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus jeti milik PT KMR dan beberapa jeti lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Abdul Rahman mengatakan sebelum di tetapkan tersangka Heru Prasetyo sudah menjalani beberapa kali sebagai saksi.
“HP adalah, Direktur pada PT KMR. Tersangka ini sebelumnya sudah beberapa kali di periksa sebagai saksi, dan tadi juga di periksa dulu sebagai saksi sebelum di tetapkan tersangka,” katanya, Selasa, (8/7)
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rahman menyatakan sebagai Direktur PT KMR, HP diketahui berperan aktif dalam membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum (jetty) milik PT KMR dengan PT AMIN.
“Jadi dia yang membuat, dia juga yang menandatangani,” ungkapnya
Selain itu, ia juga disinyalir memfasilitasi para pemilik kargo untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN dalam proses pengangkutan ore nikel dari berbagai IUP (Izin Usaha Pertambangan) lainnya.
“Tersangka juga disinyalir mendapatkan keuntungan dalam perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Untuk total kerugian negara, hampir bisa di pastikan diatas 100 miliar tapi untuk pastinya kami masih menunggu proses penghitungan yang dilakukan oleh Auditor,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya HP, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai tujuh orang yakni Mohammad Machrusy (MM) Direktur Utama PT AM), Mulyadi (MLY) Direktur PT AM, ES (Direktur PT BPB), Supriyadi (SPI) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Direktur Utama PT KMR berinisial HH dan Seorang perempuan berinisial PD. Serta terakhir Direktur PT KMR berinisial HP.
Dalam kasus ini Supriyadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus atau jety PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Modus dalam kasus ini yakni menggunakan dokumen PT AM untuk mengangkut nikel dari wilayah IUP lain, seolah-olah berasal dari wilayah milik PT AM. Terminal khusus milik PT Kurnia Mining Resource (KMR) digunakan sebagai lokasi pengapalan.
Penyidikan mengungkap bahwa PT AM yang memiliki IUP di Kolaka Utara, pada tahun 2023 mendapatkan kuota produksi dan penjualan lebih dari 500 ribu metrik ton.
Namun, dokumen PT AM justru digunakan untuk mengangkut ore nikel dari IUP milik perusahaan lain, yaitu PT PCM, melalui pelabuhan milik PT KMR.
Sementara itu, keterlibatan Supriyadi, selaku Kepala KUPP Kolaka dalam kasus ini diketahui menerima imbalan dalam setiap pemberian izin berlayar tongkang pengangkut nikel ilegal tersebut, meski usulannya untuk menjadikan PT AM sebagai pengguna resmi terminal belum disetujui pusat.
Modus operandi PD terbilang sistematis. Ia mengendalikan distribusi ore nikel dari wilayah tambang PT PJM melalui jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jeti lainnya di sekitar lokasi tambang.
Untuk melancarkan aksi ilegal ini, PD diduga memberikan imbalan uang kepada SPI sebagai syahbandar guna memperlancar proses penerbitan dokumen pelayaran kapal tongkang. (Ahmad Odhe/yat)
