Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pledoi Guru Supriyani Yakin Tak Ada Kejadian Penganiayaan Terhadap Anak Polisi

133

Terdakwa kasus pemukulan kepada muridnya, Guru Supriyani meyakini bahwa dirinya tak melakukan pemukulan kepada anak polisi.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut kuasa hukum Guru Supriyani Andri Darmawan keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya.

“Pada kesimpulan akhir bahwa ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” kata Andre usai membacakan pledoi Guru Supriyani.

Andre mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang telah diambil sumpahnya yakni guru-guru di SD 4 baito bersaksi bahwa tidak ada kejadian tersebut.

“Yang jelas semua keterangan saksi yang disumpah guru-guru tadi mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujar Andre.

Selain itu juga berdasarkan keterangan ahli forensik, lanjut Andre, bahwa luka yang dimiliki oleh anak tersebut bukan luka yang diakibatkan oleh pukulan sapu tapi karena luka disebabkan oleh penyebab pelan yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.

Andre melanjutkan dalam pledoinya menjelaskan berdasarkan keterangan saksi anak korban mengaku dipukul pada pukul 08.30 WITa. Akan tetapi guru anak Lilis tersebut dalam keterangan pada persidangan mengaku tidak melihat kejadian itu.

Kemudian, Andre bilang ada keterangan mengaku kejadian itu juga terjadi pada jam 10.00 WITa. Namun keterangan tersebut juga dibantah oleh guru-guru di sekolah tersebut. Karena pada jam itu, murid kelas 1 sudah pulang ke rumahnya masing-masing.

Sehingga, ia berkeyakinan kejadian penganiayaan itu tidak terjadi.

Iklan oleh Google

“Jadi inilah semua rangkaian-rangkaian pembuktian yang kita pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa ini tidak ada perbuatan penganiayaan,” jelasnya.

Dengan adanya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Supriyani berharap agar majelis hakim memberikan keputusan bebas kepada kliennya.

“Jadi kami akhirnya meminta supaya ini bisa dibebaskan (murni) oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Guru Supriyani bebas dari segala bentuk hukum. Walaupun jaksa meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak dari anggota kepolisian tersebut.

“Kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum,” kata jaksa penuntut Ujang Sutisna saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Andoolo.

Kejari Konsel itu menyebut vonis yang meringankan terhadap Supriyani karena guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru serta Supriyani memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan dan perhatian.

Selain itu, jaksa penuntut umum meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Namun kata Jaksa, perbuatannya merupakan hal spontan. Karena korban tidak mengikuti perintah gurunya bernama Siska Herlina Dewi.

Sehingga menurutnya, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani.

“Sehingga berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukulan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat,” ungkap JPU.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” sambungnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi