Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri Kotak Amal dan Alat Elektronik Masjid di Kota Kendari
Tim Buser77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap orang 2 pria berinisial MY (24) dan IR (18) pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WITa.
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian kotak amal dan alat elektronik di masjid yang berada di Jl. Malik IV, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WITa.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jl. Malik IV, Kelurahan Korumba,” kata Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin Senin, 22 Juli 2024.
Ipda Hariddin menyebut, kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kendari. Dengan barang bukti yang disita satu unit TV 42 inci milik masjid tersebut.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan MY di Jl. Drs. H. Abdullah Silondae Kelurahan Korumba dan IR Jl. Malik Raya IV Kelurahan Korumba,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena didesak kebutuhan ekonomi.
Selain itu juga dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan pencurian sebelumnya di wilayah Kota Kendari.
“IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali dan GU sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari.
Sebelumnya kedua pelaku membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di masjid Hj. Zaenab Latjinta tersebut. Kemudian mereka mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, sepatu merek Nike, Cas Iphone alat perekam dan uang celengan masjid.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dan melaporkan ke polisi untuk diproses hukum.
Kini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut. (ahmad Odhe/yat)
