Rekonstruksi Anak Mantu Bunuh Mertua di Kendari Diwarnai Makian Keluarga
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Kejaksaan Negeri Kendari menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak mantu terhadap mertuanya yang terjadi di Jalan Madusila Kelurahan Anduonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Minggu, 7 April 2024 lalu.
Diketahui rekonstruksi tersebut dilaksanakan di jalan dekat Mako Polresta Kendari pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITa.
Pada rekonstruksi tersebut menghadirkan langsung otak pembunuhan yang tidak lain menantu korban bernama Novi Damayanti (24) dan eksekutor pembunuhan Muhammad Firmansyah alias Cimang (21).
“Hari ini kita melaksanakan rekontruksi atau reka ulang terjadinya tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 di Jalan Madusila Kendari,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Dalam pantauan media ini, rekonstruksi tersebut berjalan dramatis. Dimana keluarga korban turut menyaksikan reka ulang itu. Mereka juga tak bisa menahan tangis dan kesal terhadap kedua tersangka usai memperagakan aksi pembunuhannya mereka terhadap korban.
Untuk melampiaskan kekesalannya keluarga korban pun melontar makian terhadap pelaku.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut terdapat 24 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku. Mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dan membawanya ke rumah sakit.
“Jumlah adegan tadi itu sebanyak 24 adegan. Semua berawal saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan hingga korban dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Fitrayadi menyebut rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran kepada semua penegak hukum, penyidik jaksa dan mencocokkan apa yang terjadi yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Serta memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Tujuan supaya membuat terang terjadinya tindak pidana ini dan guna teman-teman jaksa meyakinkan hakim dipersidangan agar pasal yang dipersangkakan itu dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Kendari Kombespol Aris Tri Yunarko mengatakan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang telah direkayasa oleh menantu korban Novi Damayanti alias ND.
Hal tersebut setelah Kepolisian Resor Kota Kendari melakukan penyelidikan terdapat kejanggalan-kejanggalan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan dari menantu yang terjadi perampokan dengan kekerasan (begal). Namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta di lapangan tidak ada kasus pembegalan,” kata Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya pada Rabu, 17 April 2024 di Mapolresta Kendari.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Aris mengungkapkan kejadian berawal pada 7 April 2023 sekitar pukul 08.00 WITa, ND bertemu seorang pria berinisial MF di depan ATM BRI Anduonuhu.
Setelah bertemu dengan MF, ND mengajak pria tersebut untuk makan bakso di salah satu warung makan yang ada di Kecamatan Poasia guna merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Saat itu menantu korban memberikan uang senilai Rp1 juta rupiah.
“Pada waktu ketemu lagi di warung makan Gajah Mungkur diberikan uang Rp1 juta,” katanya.
Usai memberikan uang tersebut, ND bersama suaminya dan anaknya menuju ke rumah mertuanya yang ada di Sampara.
Iklan oleh Google
Aris mengatakan saat tiba di rumah mertuanya, pelaku mengajak korban untuk berbelanja di Kendari. Namun suami dan anak ND tidak diajak. Khawatir keluarganya ikut bersama mereka.
“ND ini memang tidak mengajak suami dan anaknya. Karena berdasarkan keterangan suaminya, kalau dia diajak takutnya saudara-saudaranya ikut,” ujar Kombespol Aris.
Ia melanjutkan saat itu, ND bersama mertuanya berangkat dari Sampara menuju Kendari menggunakan mobil Honda Brio, dengan tujuan berbelanja Indogrosir.
Selain di Indogrosir keduanya sempat berbelanja bawang di Pasar Anduonuhu. Setelah berbelanja, Novi mengendarai mobilnya ke arah bundaran Citraland dan menuju ke Jalan Madusila.
Kemudian MF yang berjalan kaki dari rumahnya menuju Jalan Madusila. Saat itu ND yang melihat MF sudah menunggu dan kemudian ND memberhentikan mobilnya di dekat kantor DPRD Kota Kendari dan saat itulah MF masuk ke dalam mobil tersebut.
“Pada waktu masuk ditanya sama korban siapa ini. Kemudian si menantunya menjelaskan bahwa ini sepupunya. Setelah jalan di situlah terjadi eksekusi pembunuhan dengan cara leher korban di jerat dengan tali kemudian ditusuk pakai pisau,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, ND menyerahkan barang berharga miliknya dan berpura-pura meminta pertolongan terhadap warga yang melintas seolah-olah dibegal oleh pria tersebut.
Atas kejadian itu, Novi Damayanti kemudian melaporkannya ke Polsek Poasia. Namun setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan terhadap Mirna (51) bukan begal. Namun pembunuhan berencana yang telah dilakukan oleh anak mantunya dan MF.
Sehingga Polresta melakukan penangkapan terhadap MF pada 16 April 2024 di kediamannya di BTN Resky Anggoeya 2 Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Berdasarkan interogasi (terhadap MF) bahwa benar yang menyuruh melakukan pembunuhan itu adalah ND (Novi Damayanti) menantu dari korban,” terangnya.
Motif Pembunuhan
Kapolresta Kendari mengungkapkan motif pembunuhan tersebut disebabkan karena ND merasa sakit hati terhadap korban. Hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ND.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka ND membunuh dan merencanakan pembunuhan alasan sakit hati karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ND,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari menyebut tersangka berinisial MF nekat menikam dan membunuh korban karena tergiur dengan upah yang diberikan oleh ND.
Aris bilang, ND menjanjikan MF uang sebesar Rp75 juta setelah berhasil membunuh korban yang tidak lain mertua dari ND sendiri.
“Sebelumnya sudah pernah diberikan sebesar Rp9 juta setengah. Kemudian pada waktu ketemu lagi di warung makan Gajah Mungkur diberikan uang Rp1 juta dan di situ tersangka MF ini dijanjikan oleh ND akan diberikan uang Rp75 juta,” ujarnya.
Selain itu, Kapolresta Kendari menyebut, ND menjanjikan uang perbulan terhadap MF selama 3 tahun untuk kebutuhan hidupnya.
“Setelah terjadi pembunuhan, selain dikasih Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” pungkasnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat ke-dua tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ahmad Odhe/yat)
