Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Penetapan Pemilihan Lanjutan Dua TPS di Mubar Diduga Tidak Memenuhi Unsur

394

Penetapan pemilihan lanjutan di dua tempat pemungutan suara (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar menuai sorotan. Pasalnya proses penundaan pemungutan suara di dua TPS tersebut diduga tidak memenuhi unsur.

Mantan anggota KPU Mubar, Muh Nuzul menerangkan, proses penetapan pemilihan dihentikan dan penetapan pemilihan lanjutan haruslah memenuhi unsur sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Keputusan KPU No. 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan
ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh
Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan
suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

“Dalam proses peraturan perundangan tersebut di atas yang merupakan dasar dalam hal pengambilan keputusan apakah terpenuhi unsur persoalan dilakukan pemberhentian proses pemilihan?. Apakah di TPS itu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan,” kata Nuzul.

Selain itu, Nuzul juga menilai, terjadinya proses pemilihan lanjutan ini akibat kelalaian penyelenggara dalam hal menyortir surat suara. KPU sebagai penanggung jawab teknis tidak cermat dan lalai dalam proses penyortiran surat suara saat masih berada di gudang logistik KPU Kabupaten Muna Barat.

Menurutnya proses penyortiran logistik dalam hal ini surat suara mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh KPU kabupaten. Dimana kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.

Penyelenggara seharusnya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU RI. Selain itu, penyortiran juga dilakukan untuk memastikan surat suara itu tidak tertukar dengan surat suara daerah pemilihan lain serta tidak rusak, sobek, atau cacat.

“Pemilihan lanjutan ini murni dikarenakan tidak profesional, teliti dan cermat serta kelalaian KPU Mubar bukan kelalaian KPPS yang ada di TPS, sehingga mengakibatkan kerugian pada peserta pemilu dan masyarakat. Bawaslu Muna Barat haruslah merespon dampak dan akibat pemilihan lanjutan ini bukan hanya sekadar memberi rekomendasi dilakukan pemberhentian pemilihan tetapi jauh dari itu mengkaji akibat dari persoalan kenapa sampai dilakukan pemberhentian pemilihan di 2 TPS tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Mubar, Ishak, juga menyayangkan keputusan KPU dan rekomendasi Bawaslu Mubar terkait penundaan pemungutan suara di dua TPS dan berdampak pada pemungutan suara lanjutan.

Kata dia, pemungutan suara lanjutan di dua TPS ini berdampak sistemik terhadap peserta pemilu khususnya partai politik.

“Kejadian ini sangat merugikan peserta pemilu, seharusnya mereka sudah tahu perolehan suara di setiap TPS,” terangnya.

Ishak juga mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Mubar terkait proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Harusnya kasus ini ditemukan pada saat sortir dan pelipatan bukan pada saat pemungutan suara. Di dua lembaga penyelenggara ini baik teknis dan pengawasan ini harus bertanggung jawab.

“Intinya ini ada etiknya, karena lalai dan tidak cermat. Dampaknya merugikan peserta pemilu, merugikan keuangan negara karena ada pembengkakan anggaran kemudian berdampak pada masyarakat karena rentan terhadap politik transaksional,” terangnya.

Iklan oleh Google

Syarat pemungutan suara lanjutan itu, kata dia, harus berdasarkan keputusan KPU 66 2024. Dalam keputusan KPU itu proses penundaan pemungutan suara harus atas inisiatif KPPS dilaporkan kepada PPS dan PPS melaporkan ke PPK, kemudian PPK melaporkan kepada KPU, atas laporan itu KPU kabupaten menerbitkan keputusan dengan argumentasi bahwa terjadi gangguan lainnya sehingga terjadi penundaan.

“Mekanismenya itu bukan domain Bawaslu untuk menghentikan. Itu di luar kewenangannya, kalau diminta pendapatnya bisa, tapi inisiatif Bawaslu menghentikan dikhawatirkan Bawaslu melampaui kewenangannya,” terang Ishak.

Kemudian Ishak juga memaparkan bahwa pemilihan lanjutan di dua TPS ini sangat berbahaya dan rentan terjadi politik transaksional. Karena di dua TPS ini peserta pemilu pasti sudah mengetahui peta kekuatan.

“Di sini pasti caleg sudah mengetahui kekuatan suara dan bagi masyarakat rentan politik uang. Untuk itu dampak ini sangat berbahaya dan rawan politik transaksional , karena peserta pemilu pasti melakukan upaya untuk mempengaruhi pemilih untuk mendongkrak suara di dua TPS tersebut,” tuturnya.

Terkait hal itu, Kordiv Teknis Penyelengara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengaku bahwa dasar penundaan pemungutan suara di dua TPS itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Dasarnya itu dari rekomendasi Bawaslu bukan dari kita, kemudian kita koordinasikan di KPU provinsi. terkait teknisnya seperti apa dan soal waktunya”, singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa menyampaikan bahwa penundaan pemungutan suara itu karena kertas suara DPRD Propinsi Sultra dapil 3 tertukar dengan kertas suara dapil 6. Kertas suara itu jumlahnya banyak, kemudian sebagian surat suara itu sudah tercoblos dan sudah ada yang masuk dalam kotak suara. Kalau kemudian dipaksakan untuk dilaksanakan pemungutan ada beberapa kemungkinan yang terjadi, yang pertama itu kertas suara tidak akan mencukupi untuk semua pemilih.

“Makanya setelah kita berkonsultasi di Bawaslu Provinsi maka disarankan untuk dilakukan penundaan dan selanjutnya dilanjutkan kembali. Dan rekomendasi penundaan itu kita sudah sampaikan ke KPU. Jadi dia hanya ditunda saja kemudian dilanjutkan. Jadi kalau pemungutan suara lanjutan itu dimana tahapan itu berhenti, misalnya di Lapokainse, sudah ada 68 orang yang mencoblos, ketika dilanjutkan yang 68 itu tetap mendapatkan surat panggilan tapi hanya mendapatkan kertas suara DPRD provinsi, karena sebelumnya sudah menyalurkan hak pilihnya pada Presiden, DPD, DPRD kabupaten, DPR RI. Yang belum menyalurkan hak pilihnya dia tetap mendapatkan 5 kertas suara,” terangnya.

Terkait kewenangan Bawaslu Mubar dalam merekomendasikan penundaan pemungutan suara di dua TPS, Awaludin Usa menjelaskan bahwa di TPS itu bukan hanya Bawaslu tapi ada KPU, PPK dan Panwascam. Kemudian dalam prosesnya itu untuk mencegah melindungi hak pilih warga negara maka sama-sama diambil keputusan untuk ditunda. Setelah dilakukan penundaan kita kemudian buatkan suratnya dan Panwascam menyampaikan surat itu kepada PPK dan KPU.

“Jadi bukan hanya saya sendiri di TPS tapi ada ketua KPU di dua TPS. Sebelum dilakukan penundaan kita berdiskusi dengan Ketua KPU Mubar,” tuturnya.

Terkait potensi terjadi money politic di dua TPS itu, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah dengan mengintegrasikan kepada Panwascam, untuk kemudian mengaktifkan patroli pengawasan di lokasi dimana pemungutan suara akan dilaksanakan.

“Itu sudah jalan, baik itu di Panwascam maupun di PKD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Mubar telah menghentikan proses pemungutan suara di dua TPS, yakni TPS II Desa Tanjung Pinang dan TPS II Desa Lapokainse. Pemberhentian proses pemungutan suara di dua TPS tersebut terjadi karena ada surat suara DPRD Provisi dalam hal ini Dapil Sultra 6 masuk di Dapil Sultra 3 (Muna, Muna Barat & Butur) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Mubar. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi